BeritaFeatured

Tidak Tercapai Mediasi, PT. BAK Dilapor Pidana

×

Tidak Tercapai Mediasi, PT. BAK Dilapor Pidana

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID
Perseteruan warga Desa Kemawen versus PT. Berjaya Agro Kalimantan (BAK) Sebuah Perusahaan Besar Swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kemawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. 09/02/2021.

Example 300x600


Permasalahan Semakin meruncing hingga lanjut ke jarum pidana setelah tidak tercapai hasil mediasi minggu lalu yang juga di pasilitasi oleh pihak polsek kecamatan montallat di Tumpung Laung kemaren, atas permintaan Jumadi sekaku kepala desa yg meminta tempo untuk mengompirmasi kepada pihak pemilik pusat perusahaan

Permasalahan yang tidak berkesudahan berawal dari akibat PT.BAK menumpang di lokpon masyarakat yang berada di tengah-tengah pemukiman warga selama beberapa tahun, sehingga dituding pihak menejemen bersama-sama dengan oknum kepala desa turut serta terlibat dalam perbuatan tindak pidana akibat melakukan pengrusakan pada patok dan tanah pekarangan milik warga sekitar untuk tempat operasi Truk dan alat berat angkutan hasil panen Tandan Buah Segarnya (TBS)

Kepada media ini usai memberikan keterangan 9/2/2021 Hison selaku pelapor menyampaikan, “Hari ini saya sudah memenuhi surat undangan pemberian keterangan atas dasar surat Polisi Nomor : B/3/I2021 Polsek Montallat, sebagai tindak lanjut pengaduan saya

“Terkait masalah ini saya sudah cukup memberikan ruang dan toleransi selama beberapa tahun, bahkan yang terahir mediasi di polsek tertanggal 18 Januari 2021 kemaren, Atas permintaan kepala desa yang meminta tempo untuk mengonsultasikan kepada pemilik perusahaan selama dua minggu juga sudah saya turuti. Ujarnya

Ia menambahkan, “Saya pastikan bahwa pengaduan yang saya lapor kemaren bukan lagi perdata, kerna tidak ada sangketa tanah disana, tanah tersebut sah milik saya dan memiliki surat-surat jelas sebelum kehadiran PT. BAK, Makanya yang saya lapor adalah tindak pidana, Akibat kerusakan tanah pekarangan rumah saya yang digunakan oleh PT. BAK sebagai tempat operasional putar balik truk angkutan sawit di jalur lokpon masyarakat desa kamawen

“Seharusnya PT. BAK tidak boleh numpang di lokpon masyarakat supaya tidak terdampak ancaman longsor pada pemukiman kami warga sekitar, kerna mereka juga punya lokpon sendiri yang letaknya di hulu kampung, dan jangan juga pemerintahan desa dibawa-bawa untuk melindungi kepentingan impestasi yang merugikan warga, apalagi sampai berani melakukan pengrusakan patok dan pagar hanya untuk kepentingan pelebaran jalan untuk tanpa seijin kami pemilik hanya karena beralasan menyertakan jalur lintas jalan desa

Hison, juga menuturkan, perseteruanya dengan PT. BAK juga disebabkan ketidak konsisten nya pihak PT.BAK. melalui Sofian, pernah menjanjikan sesuatu ke saya, akan tetapi janji-janji tersebut tidak direalisasikan sementara kegiatan PT.BAK diatas tanah saya terus berjalan. Kecuali mereka (PT.BAK-red) tidak memakai tanah saya menjadi akses jalan PT.BAK mungkin saja saya bisa tidak melaporkan PT.BAK secara pidana

“Atas proses yg sudah berjalan saya berharap kepada pihak kepolisian agar memperlakukan hukum yang sama, Baik terhadap masyarakat, impestasi atau penguasa. Agar tidak terkesan hukum ini tajam kebawah namun tumpul terhadap impestasi dan penguasa, Maka oleh kerena itu saya minta Pihak Polres Barut, Polsek Montallat serius menangani kasus ini dan,”Jangan kemudian menunggu terjadi potensi konflik horizontal di lapangan, baru semua pada sibuk” kata Hison

“Saya pastikan juga, bahwa saya akan laporkan perilaku PT.BAK yang tidak patut ini ke ranah Adat Dayak. Saya serius” tegas ,Hison.

Menanggapi Laporan Hison, Iptu Rahmad Tua, SH, MM kepada media ini menerangkan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama membuat laporan.

” kami sudah terima laporan Sdr. Hison, dan hari ini adalah tindak lanjut pemeriksaan permintaan keterangan pelapor, “Setiap warga negara memiliki hak yang sama dimuka hukum. Kami tidak pernah menolak laporan atau aduan masyarakat. Tugas kami adalah menerima dan melakukan tugas polisi sebagaimana Undang undang yang berlaku” Kata Kapolsek Montallat ini supel.

“Tentu semua pihak yang terkait dengan laporan Sdr.Hison, akan kami mintai keterangan. Dari keterangan dan bukti bukti dari para pihak yang ada, kami akan melakukan gelar perkara, nanti akan sampaikan setiap perkembangan penyelidikan nanti akan do sampaikan kepada pihak pelapor ujar Iptu Rahmad Tuah SH MM. (Julandi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan