
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso yang sedang berjalan mengatur tentang penataan Toko Modern dan toko tradisional, di dalam Perda tersebut banyak aturan yang wajib dijalankan oleh Toko modern, salah satunya yakni tentang KEMITRAAN pasal 37 Perda Nomor 5 Tahun 2020.
Kemitraan itu menurut Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Bondowoso Sigit Purnomo, yakni kerja sama antara toko modern dan toko tradisional dalam bentuk pemasaran.
BACA JUGA : Miris!!.. Diduga Kejahatan Pemerkosaan Dibawah Umur di Desa Sumbersari Bondowoso Berakhir Damai
Sesuai amanat Perda tersebut maka bisa dipastikan bagi masyarakat yang mempunyai Produk UMKM berkesempatan memasarkan produknya masuk ke Toko modern, hal itu dikatakan Kadis Sigit Purnomo di Kantornya Kamis, 19/2/2021.
Namun tidak semua produk UMKM bisa masuk bebas, Kata Sigit, ada persyaratan yang harus di penuhi oleh pelaku UMKM jika ingin memasarkan produknya ke toko modern.
“Syaratnya tidak mudah, produk UMKM harus mengikuti pola toko modern, seperti punya PIRT sehingga dari segi kesehatan sudah memenuhi syarat, sisi kemasannya harus bagus, rasa, kwalitas, intinya Diskopperindag akan menyeleksi,” ungkap Kadis Sigit.
BACA JUGA : Sinung Sudrajad: Hanya Bondowoso yang Punya Perda Inovatif, LP2KP: Perda Hasil Perselingkuhan
Untuk mencapai kwalitas UMKM yang sesuai standart toko modern, Pemerintah Bondowoso melalui Diskopperindag terus mendorong pelaku UMKM baik makanan atau minuman untuk memperbaiki kwalitasnya, karena kedua produk mamin itu yang saat ini masuk ke toko modern.
“Ada 7 UMKM yang lulus kurasi, namun perlu penyempurnaan administratif, nanti jika selesai persyaratan tinggal dipasarkan, 20 persen UMKM dapat jatah pemasaran di toko modern,” pungkasnya. (ubay)





