Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaku penggelapan motor berhasil diringkus Polsek Maron dan Unit Opsnal Polres Probolinggo, pada Senin (22/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB, di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Diketahui pelaku bernama Muhammad, 28, asal dusun Butoh, Rt 09, Rw 03, desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Pengaman itu bermula saat pihak Mepolisian Sektor Maron mendapatkan laporan dari Budi Hadi Feriyanto, 34, dusun Krajan, Rt 17, Rw, 05, Maron Kidul, Kecamatan Maron, pada Rabu (10/02/2021).
Korban melaporkan kalau hari itu, pada pukul 11.30 WIB ia sedang melakukan perbincangan dengan seseorang yang mengaku akan membeli motor miliknya.
Saat itu, korban memang hendak menjual motor miliknya jenis suzuki GSX-R berwarna biru. Kemudian datang seseorang kerumah korban untuk mengecek kondisi motor korban. Layaknya seorang pembeli pada umumnya, pelaku langsung melihat-lihat kondisi motor korban.
Ketika sudah hampir saja deal, pelaku bertanya tentang lampu sein yang tidak terlihat pada motor korban. Korbanpun menjawab kalau lampu seinnya ada, sembari masuk kedalam rumah untuk mengambil lampu yang ditanyakan tersebut. Namun nahas saat itu pula, pelaku langsung membawa lari motor korban.
Hal itu di sampaikan Iptu Samiran, Kapolsek Maron. Ia mengatakan kalau waktu korban masuk kedalam itu, dimanfaat oleh pelaku untuk membawa lari motor.
“Kunci kotor, juga STNKnya yang diletakan di meja oleh korban juga di bawa sama pelaku,” terang Kapolsek.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maron. Dengan segala upaya penyelidikan, dan pemeriksaan beberapa saksi, polisi berhasil mengantongi nama pelaku.
Dengan begtu pihak kepolisan langsung bergerak menuju rumah pelaku, hanya saja pelaku tidak ada ditempatnya. Kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya pelaku beserta motor korban yang dibawa pelaku kami amankan,” tandasnya.
Dari perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pengaman itu bermula saat pihak Mepolisian Sektor Maron mendapatkan laporan dari Budi Hadi Feriyanto, 34, dusun Krajan, Rt 17, Rw, 05, Maron Kidul, Kecamatan Maron, pada Rabu (10/02/2021).
Korban melaporkan kalau hari itu, pada pukul 11.30 WIB ia sedang melakukan perbincangan dengan seseorang yang mengaku akan membeli motor miliknya.
Saat itu, korban memang hendak menjual motor miliknya jenis suzuki GSX-R berwarna biru. Kemudian datang seseorang kerumah korban untuk mengecek kondisi motor korban. Layaknya seorang pembeli pada umumnya, pelaku langsung melihat-lihat kondisi motor korban.
Ketika sudah hampir saja deal, pelaku bertanya tentang lampu sein yang tidak terlihat pada motor korban. Korbanpun menjawab kalau lampu seinnya ada, sembari masuk kedalam rumah untuk mengambil lampu yang ditanyakan tersebut. Namun nahas saat itu pula, pelaku langsung membawa lari motor korban.
Hal itu di sampaikan Iptu Samiran, Kapolsek Maron. Ia mengatakan kalau waktu korban masuk kedalam itu, dimanfaat oleh pelaku untuk membawa lari motor.
“Kunci kotor, juga STNKnya yang diletakan di meja oleh korban juga di bawa sama pelaku,” terang Kapolsek.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maron. Dengan segala upaya penyelidikan, dan pemeriksaan beberapa saksi, polisi berhasil mengantongi nama pelaku.
Dengan begtu pihak kepolisan langsung bergerak menuju rumah pelaku, hanya saja pelaku tidak ada ditempatnya. Kemudian dilakukan penyelidikan kembali dan keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya pelaku beserta motor korban yang dibawa pelaku kami amankan,” tandasnya.
Dari perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.(Yusub)