Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Keterlibatan akademisi Universitas Jember (UNEJ) dalam penyusunan berbagai regulasi nasional mendapat apresiasi dari Badan Keahlian DPR RI. Hal itu terungkap dalam Seminar Nasional perlindungan pasar tradisional di Gedung Soedjarwo.
Forum tersebut mempertemukan unsur legislatif, akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan pedagang pasar. Tujuannya memperkuat partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
Rektor UNEJ, Iwan Taruna, menegaskan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Menurutnya, keterlibatan publik menentukan kualitas kebijakan yang dihasilkan.
“Masyarakat tidak boleh hanya hadir sebagai pendengar, tetapi harus menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan,” kata Iwan saat membuka seminar.
Ia menambahkan, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab mendukung kajian legislasi dan pengambilan keputusan berbasis data. Pasar tradisional dinilai tetap menjadi ruang ekonomi rakyat yang strategis.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebut UNEJ memiliki rekam jejak kuat dalam kerja-kerja legislasi nasional. Bahkan, kontribusi akademisinya terus meningkat setiap tahun.
“Kami ingin mengenalkan bagaimana luar biasa potensi UNEJ ke tim pusat kajian teknis dan tim perancangan undang-undang di pusat,” ujarnya.
Bayu mengungkapkan, sepanjang tahun ini sekitar 20 hingga 25 akademisi dari berbagai fakultas UNEJ terlibat aktif menyusun naskah akademik, RUU, dan berbagai tugas legislasi lainnya.
“UNEJ merupakan kampus yang sudah banyak terlibat dalam kerja-kerja legislasi nasional,” tegas Bayu.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Keahlian DPR RI dan UNEJ juga memperbarui nota kesepahaman kerja sama yang sebelumnya telah berjalan sejak 2021.
Bupati Jember Muhammad Fawait menilai pasar tradisional menjadi salah satu penopang ekonomi nasional. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan nyata kepada para pedagang.
“Pemkab Jember resmi menurunkan tarif retribusi pasar hingga 100 persen alias nol retribusi sejak tahun 2025,” ungkap Fawait.
Selain kebijakan retribusi nol persen, Pemkab Jember juga tengah membangun Pasar Tanjung yang ditargetkan menjadi pasar tradisional terbesar di Jember dan rampung awal 2027.
“Melalui seminar tersebut, seluruh pihak berharap regulasi yang disusun mampu melindungi pedagang pasar tradisional sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah persaingan,” pungkasnya.














