BeritaFeatured

Putusan Sela, Lanjutan Kasus Rito Riandi di Kamawen

×

Putusan Sela, Lanjutan Kasus Rito Riandi di Kamawen

Sebarkan artikel ini


Barito Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengadilan Negri Muara Teweh, Gelar Sidang Sela kasus pembunuhan,Rito Riandi Di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Example 300x600


Sidang terbuka untuk umum 23/2/2021, dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.


Setelah membaca gugatan terdakwa, Majelis Hakim ketua Teguh Inrasto, SH, Melanjutkan pembacaan pandangan,Kami majelis hakim berpadangan, Sidang tetap dilaksanakan dengan terdakwa dan saksi atau kuasa hukum yang dapat mendampingi terdakawa

Memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara pidana dengan agenda persidangan meminta keterangan saksi untuk didengar keterangannya yang diagendakan pada hari Senin tanggal, 1 Maret 2021, Memerintahkan kepada pihak kejaksaan agar menentukan waktu persidangan satu minggu dua kali yaitu pada hari senin dan kamis
Menanggapi pandangan tersebut dari Rutan Lapas Kelas 2B Pendamping Hukum empat terdakwa IS (50) WR (56, BT (54) dan AJ (50) Meminta supaya kelanjutan sidang dapat digelar secara sidang terbuka dengan menghadirkan lansung para terdakwa di ruang persidangan, Sementara itu, terdakwa belum dapat didengar komentarnya.

Kembali Majelis Hakim berpendapat silahkan di usulkan kepada pihak Lapas, dan dikompirmasikan dengan pihak kejaksaan, kerna Pengadilan (PN) tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat ketentuan boleh atau tidaknya sidang dengan menghadirkan para terdaka di tengah Pendemi Covid -19 seperti sekarang ini, Yang terpenting baik sidang secara Zoom Meting apalagi sidang terbuka, supaya dapat dibatasi tidak ada kerumunan kerna apapun alasanya kita harus patuh terhadap Protokol Kesehatan. Kata majelis Hakim Ketua menambahkan

Seusai persidangan, Nomi,selaku adil kandung korban mewakili keluarganya, saat di mintai tanggapanya oleh media ini mengatakan, “Segala proses hukum semua kami percayakan sepenuhnya kepada hakim dan jaksa yang menangani perkara dan berharap jika memang terbukti supaya diputuskan hukuman yang setimpal, “Kata Nomi.


Kasus ini bermula ketika polisi menangkap lima orang tersangka pembunuh, Rito Riadi pada awal Desember 2020. Rito dihabisinya nyawanya pada awal Agustus 2020 di desa Kamawen.


Dari kesemua Lima orang terdakwa termasuk AM (22) ditetapkan melanggar pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Julandi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!