Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Akhirnya Tiga terdakwa masing-masing, PT alias H, JM dan CW kasus korupsi pematangan lahan dan talud PLTG Kaimana, akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari Papua Barat, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari, pada Rabu (24/2/2021), pukul 21.00 WIT.
“Terdakwa Pieter Thie Alias Honce dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Pidsus Kajari Kaimana Willy Ater, SH, ketika dikonfirmasi awak medis melalui telepon selulernya, Rabu (24/2/2021) malam.
Kasi Pidsus Willy Ater, Menyebutkan, untuk terdakwa PT alis Honce diwajibkan untuk uang pengganti sebesar Rp.558 juta, namun apabila tidak membayar, maka aset terpidana akan di sita untuk menutupi uang pengganti kerugian negara, dan apabila harta tidak cukup maka di ganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” ungkapnya.
Kemudian untuk terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU juga mengatakan pikir-pikir.(Lks).