BeritaFeatured

Universitas Batanghari Mempertanyakan Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Batang Hari Atas Dugaan Gelar/ijazah Palsu

×

Universitas Batanghari Mempertanyakan Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Batang Hari Atas Dugaan Gelar/ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

Batanghari, LENSANUSANTARA.CO.ID – Partai keadilan sejahtera (PKS), Partai yang berawal dari gerakan aktivitas dakwah islam sejak tahun 1980-an ini mendapat tamparan keras oleh salah satu oknum yang saat ini duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batanghari dapil I Muara Bulian – Maro Sebo Ilir, Rabu (24/2/2021).

Example 300x600

Pasalnya oknum kader partai yang telah menduduki kursi dewan dua periode tersebut diketahui belakangan ini diduga memakai gelar akademik palsu milik orang lain.

Sdr. AW salah seorang petinggi DPD PKS kabupaten batanghari saat dijumpai LensaNusantara menjelaskan bahwa sejak lama telah mengetahui karna ada masyarakat yang telah melaporkan dan memberikan tembusan surat ke kantor DPD PKS terkait persoalan ini dan dirinya telah melaporkan kepihak yang berwenang dalam kepartaiannya, namun sampai saat ini belum ada tindakan dari yang berwewenang dalam kepartaiannya maupun penegak hukum yang mempunyai wewenang menindak perbuatan oknum tersebut (11/2).

Sepengetahuannya pada saat pendaftaran beliau (A) mengajukan data ke sekretariat namanya sesuai data yang diserahkannya tidak memakai gelar hingga berita acara penetapan perolehan kursi partai politik nomor 27/PL.01.9-BA/1504/KPU-Kab/VII/2019, namun anehnya setelah keluar SK Gubernur jambi Nomor 942/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-2.2/2019 tentang peresmian pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten batanghari masa jabatan tahun 2019-2024 baru ada penyematan gelar S. Pd.

Kemudian demi kebenaran informasi yang disampaikan kepada DPD PKS maka berdasarkan surat No. 18/P/K-DPD/AE-IIX/1440 tanggal 4 nopember 2019 DPD PKS menyurati Universitas Batanghari, kemudian Dari pengecekan data yang dilakukan pihak universitas tersebut menyatakan dalam surat Nomor 1171/UBR-BAAK/A/19 bahwa atas nama (A) bukan lulusan dari Universitas Batanghari dan ijazah tersebut adalah palsu ditanda tangani An.Rektor, Wakil Rektor I, Dr.Osrita Hapsara, SE.,MM

Atas kejadian tersebut dirinya sangat menyayangkan perbuatan tersebut yang mencoreng nama baik partai sekaligus dapat berdampak kemasa depan partai atas kepercayaan rakyat nantinya.

“Andaikan dari awal saat beliau mendaftarkan ke kesekretariatan memakai gelar palsu masyarakat ngak usah repot lagi, kita langsung dari partai akan melaporkan perbuatan tersebut,” Ujarnya.

Gufron, S.Kom selaku Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas batanghari (UNBARI) saat dimintai keterangan diruang kerjanya, membenarkan bahwa surat yang dikeluarkan bernomor 1171/UBR-BAAK/A/19 tersebut dan telah dilakukan verifikasi dan Ijazah tersebut milik sriwahyuni yang merupakan alumni unbari, dirinya juga merasa heran sampai saat ini belum ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH), (23/2).

Hasil konfirmasi LensaNusantara kepada biro pemerintah provinsi jambi terkait keputusan gubernur jambi yang mana dalam SK tersebut Okmum dewan (A) telah ditambahkan/disematkan dengan gelar Spd, yang diduga gelar palsu.

Rahmat Hidayat selaku kepala biro pemerintah menjelaskan pihaknya telah melakukan croscek verifikasi ulang dari lampiran-lampiran persyaratan sesuai dengan apa yang telah diusulkan dari kabupaten maupun pihak KPUD, itulah yang kita buat, perkara palsu atau tidaknya kita tidak mengetahui hal itu.

“Mengenai klarifikasi dari pihak bersangkutan ataupun segala macamnya kita sampai saat ini belum ada menerima,” Ungkapnya (23/2).

Persoalan ini sempat dikomentari Ketua aliansi demokrasi Indonesia provinsi jambi Anwar.

“Bukan itu saja oknum tersebut juga memberikan keterangan palsu, data palsu pada dokumen KK (kartu keluarga) miliknya (A) diketahui pada KK yang dikeluarkan tanggal 09-06-2017/Dukcapil BTH pada kolom 7 pendidikan juga memakai gelar Akademi/Diploma III Sarjana Muda,” Ungkap Ketua Aliansi Demokrasi Indonesia Provinsi Jambi (11/2).

Dirinya mengatakan perbuatan ini telah sangat mencabik cabik perasaan rakyat karna beliau (A) adalah wakil rakyat bukan kaleng-kaleng, artinya selama ini rakyat telah dibodohi dibohongi oleh yang katanya wakil rakyat habislah harapan rakyat.

“Untuk itu kami selaku masyarakat jambi akan mensuarakan apabila oknum tersebut tidak segera mundur dari jabatannya, apalagi kami ketahui pada saat ini jabatan yang disandangnya adalah wakil ketua Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan meliputi undang-undang, Hukum, pendidikan, termasuk catatan sipil dsb, sementara dirinya melakukan perbuatan melawan hukum, ini jelas pidana murni bukan delik aduan, untuk itu kami berharap penegak hukum instansi terkait segera proses persoalan ini,” tegasnya. [Awan]

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan