Uncategorized

Pelaksanaan Test Calon Perangkat Desa Jumpong Kec. Wonosari, Diduga Tidak Sesuai Perda

×

Pelaksanaan Test Calon Perangkat Desa Jumpong Kec. Wonosari, Diduga Tidak Sesuai Perda

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Perangkat Desa adalah salah satu organ di dalam pemerintah Desa sesuai rumusan Pasal 1, angka 3 undang-undang Desa. Kedudukan Perangkat Desa adalah ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan Desa.

Example 300x600

Desa Jumpong Kecamatan Wonosari Kab. Bondowoso menggelar rekrutmen calon perangkat Desa, hal itu sesuai pengumuman surat Nomor 01/Pan.Tes/2021. Tanggal 9 Februari 2021 yang ditanda tangani ketua panitia yakni Kepala Desa Jumpong.

BACA JUGA : Rekrutmen Perangkat Desa Jumpong Bondowoso Berakhir Somasi

Dalam pelaksanaan rekrutmen tersebut, Panitia seleksi berhasil menjaring 3 calon perangkat Desa yang selanjutnya mengikuti tahapan akhir yang diselenggarakan di Kantor kecamatan Wonosari pada Tanggal 26 Februari 2021.

Namun pelaksanaan rekrutmen tersebut di duga tidak sesuai amanah peraturan Daerah Bondowoso tentang perangkat Desa, karena panitia rekrutmen yang di ketuai oleh Kades Jumpong disinyalir menghilangkan beberapa point persyaratan. Hal itu dikatakan oleh salah satu LSM di Bondowoso.

BACA JUGA : Resmi Dibuka Bupati, TMMD ke-110 TA. 2021 Kodim 0822 Bondowoso

Demikian juga calon perangkat Desa membenarkan bahwa ada beberapa syarat yang tidak di sertakan dalam penjaringan pendaftaran calon perangkat Desa oleh panitia.

“Syarat keterangan bebas narkoba memang tidak ada, sementara untuk syarat sertifikat komputer awalnya juga enggak ada dalam syarat itu, jadi kami juga tidak menyertakan syarat itu,” ujarnya via Telephone, Selasa  2/3/2021.

BACA JUGA : Video Mesum Dua Remaja yang Viral, Ternyata Warga Bondowoso

Sedangkan Camat Wonosari saat di konfirmasi melalui selulernya prihal syarat administrasi calon perangkat Desa Jumpong yang tidak sesuai Perda, tidak banyak memberi keterangan.

“Mohon maaf mas, terkait dengan persyaratan administrasi, itu Panitia seleksi,” ungkapnya.

Semetara itu, Sekretaris Desa Jumpong bungkam, tidak bisa dikonfimasi saat dihubungi via selulernya.

Hal itu mendapat respon cepat dari Dinas PMD pada selesa siang 2/3/2021, DPMD Bondowoso setelah kami konfirmasi, pihaknya sedang mendalami masalah dimaksud dan sedang menurunkan Tim ke Kecamatan Wonosari dan Desa Jumpong.

BACA JUGA : Fenomena di Bondowoso, Jasad Almarhum Kyai Baidlowi Dikubur Empat Tahun Masih Utuh

Sekedar diketahui, Pada Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang perangkat Desa, di dalam Perda tersebut salah satunya mengatur teknis syarat penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.

Hal itu tertuang dalam PERDA Bondowoso nomor 1 Tahun 2020 tentang perangkat Desa, pada Paragraf 3 pasal 7 tentang persyaratan calon perangkat Desa.

Ayat (1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

BACA JUGA : Prajurit Yonif 2 Marinir Laksanakan TMMD ke-110 di Kab. Bondowoso

Ayat (3), persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer dengan baik, paling sedikit program Microsoft Word (Ms Word) dan Microsoft Excel (Ms Excel) yang dibuktikan dengan sertifikat.

pasal 8, Huruf i. Menyebut harus ada Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit. (ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan