Uncategorized

Anggaran Pilkades Masih Kurang, Pemkab Bondowoso Atur Skema Pelaksanaan

×

Anggaran Pilkades Masih Kurang, Pemkab Bondowoso Atur Skema Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Bondowoso sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021, pasalnya Pemkab Bondowoso masih mengatur skema pelaksanaannya.

Example 300x600

Pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021 tidak sama dengan Pilkades Tahun sebelumya, hal itu sesuai surat dari Kemendagri yang diterima oleh Pemkab Bondowoso yang mengatur tentang sistem pelaksanaan Pilkades di masa pandemi covid-19 saat ini.

BACA JUGA : Bupati Bondowoso Beri Sinyal Hijau, PLT Kadisdikbud Haeriyah: Semoga Tidak Lama

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yulianti menuturkan, skema pelaksanaan Pilkades Tahun ini berbeda dengan Tahun lalu, hal itu karena dampak dari pendemi Covid-19.

Perbedaan aturan tersebut ada pada jumlah TPS, dimana sebelumya TPS Pilkades hanya ada satu atau dua TPS induk di Balai Desa, namun sekarang di sesuaikan dengan jumlah hak pilih yakni satu TPS hanya boleh menampung maksimal 500 orang, artinya jika satu Desa berjumlah dua ribu hak pilih maka ada 4 TPS dan seterunya, TPS itu akan di sebar ditiap RT atau Dusun dengan mengikuti jumlah hak pilih yakni 1 TPS harus 500 hak pilih.

“Ketika sudah ada ketentuan seperti itu, maka mau tidak mau harus menambah jumlah TPS,” ujarnya, Rabu 3/3/2021.

BACA JUGA : Rekrutmen Perangkat Desa Jumpong Bondowoso Berakhir Somasi

Ia melanjutkan, Sementara di salah satu Desa pasti ada kelebihan pemilih dalam satu TPS, ada yang lebih 10 pemilih dan seterusnya, hal itu tidak bisa ditambahkan ke dalam satu TPS, artinya satu TPS tidak boleh lebih dari 500 orang.

“Tapi jika kurang dari 500 orang per TPS boleh, jika lebih 500 orang tidak boleh harus ada penambahan TPS lagi,” jelas ia.

BACA JUGA : Pelaksanaan Test Calon Perangkat Desa Jumpong Kec. Wonosari, Diduga Tidak Sesuai Perda

Menurutnya, Penambahan TPS secara otomatis akan menambah jumlah panitia dan berdampak pada pembekakan anggaran, sedangkan di APBD awal menganggarkan dengan asumsi lama yaknk 1 TPS dengan jumlah 171.

“Sekarang aturan baru, jumlah TPS di satu Desa bisa berkali-kali lipat, otomatis anggarannya juga harus nambah dan sekarang anggarannya masih kurang,” ungkap Haeriyah.

BACA JUGA : Video Mesum Dua Remaja yang Viral, Ternyata Warga Bondowoso

Terkait Masa jabatan Kades pada Tahun 2021, Kadis Haeriyah mengatakan, ada 20 Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2021, jika 20 Desa itu ditarik ke bulan juni atau disamakan dengan masa jabatan Kades yang bulan Juni maka belum masuk pada tahapan.

“Jika dipaksakan Kades yang berahir Desember ke bulan juni, itu malah pelanggaran,” tegasnya.

BACA JUGA : Resmi Dibuka Bupati, TMMD ke-110 TA. 2021 Kodim 0822 Bondowoso

Karena ketentuannya, lanjut ia, pejabat itu harus dilantik maksimal 74 Hari setelah di pilih dan dinyatakan menang, jika itu ditarik ke bulan 6 maka tdak akan bisa dilantik.

Ditanya soal biaya bagi calon kepala Desa, Haeriyah memjawab bahwa tidak ada biaya.

“Untuk biaya calon Kades tidak ada, mungkin saja yang ada hanya biaya saksi dari calon sendiri,” pungkasnya. (ubay).

BACA JUGA : Tentara di Bondowoso Bagun Jalan yang Dikenal “Angker”

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan