BeritaKesehatan

Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Jambi, Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

×

Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Jambi, Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Selasa 09 Maret 2021 pukul 09.00 WIB Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap pertama yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jambi.

Kegiatan vaksinasi ini diikuti 70 orang pegawai yang terdiri dari Kasubbagbin, para Kepala Seksi, Jaksa Fungsional, Staff serta Tenaga Honorer pada Kejaksaan Negeri Jambi dengan vaksin yang berjenis Sinovac dan akan dilaksanakan dalam dua tahap, pegawai vaksinasi tahap pertama yang telah di vaksin akan kembali dilakukan vaksinasi tahap kedua pada waktu 14 hari kedepan.

Example 300x600

Turut dihadiri dalam pelaksanaan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi FAJAR RUDI MANURUNG,S.H., M.H, Walikota Jambi Dr. H. SYARIF FASHA, S.E., M.E dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi Dr. Hj. IDA YULIATI,MH Kes dalam rangka meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kejari Jambi.

Sebelum dilaksanakan vaksinasi Covid-19, seluruh pegawai mengikuti alur dan prosedur pemeriksaan kesehatan, meliputi pemeriksaan data, pemeriksaan anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyerta atau (komorbid) serta melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi suhu tubuh dan tekanan darah oleh Petugas Vaksinasi UPTD Puskesmas Simpang IV Sipin Kota Jambi.

Setelah mendapatkan vaksinasi kepada seluruh pegawai diberikan waktu observasi selama 30 (tiga puluh) menit untuk mengetahui efek setelah vaksinasi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi FAJAR RUDI MANURUNG,S.H., M.H di dampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) mengatakan bahwa pelaksanaan ini merupakan implementasi amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Diesease (covid-19).

“Dengan adanya pemberian vaksin ini, imun seluruh lapisan pegawai bisa meningkat dan memastikan diri dalam keadaan sehat, sehingga bisa meminimalisir terjangkit virus Covid 19. Dengan begitu, kecil pula potensi untuk penularan terhadap orang lain, sehingga Covid-19 bisa segera berakhir,” ujarnya

Walikota Jambi juga menyampaikan “Alhamdulillah sudah dilaksanakan vaksinasi di Kejari Jambi yang juga merupakan pelayan publik dan saya berharap dengan program vaksinasi ini berjalan lancar. Dengan demikian seluruh pegawai memiliki kekebalan tubuh sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.” Tuturnya

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Jambi agar mau divaksin karena vaksin adalah salah satu pembentukan antibodi dan tentunya setelah divaksin protokol kesehatan tetap diterapkan jangan sampai mereka yang telah di vaksin menganggap dirinya sudah kuat karena imun sudah terbentuk” tandasnya

Kepala UPTD Puskesmas Simpang IV Sipin dr.Tety Ariestianty juga mengatakan bahwa Vaksin COVID-19 harus diberikan dalam 2 dosis agar bisa menghasilkan reaksi imunitas yang optimal terhadap virus Corona. Jadwal pemberian vaksin COVID-19 kedua adalah 2 minggu setelah pemberian vaksin COVID-19 dosis pertama yang akan dilaksanakan pada tanggal (23/03/2021). (Zoel).

Tinggalkan Balasan