Barito Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID
Berdirinya usaha pengolahan kayu jenis sawmil di Desa Sei Rahayu II. Kec. Teweh Baru. Kab. Barito Utara. Prov. Kalimantan Tengah
Nama perusahaan yang dipajang di muara jalan masuk ke lokasi sawmil bernama USAHA DAGANG SUMBER ALAM. Tertera juga Ijin Usaha dikeluarkan 16 Desember 2020, NIP.0206010241369 IMB.648.7/273/DPMPTSP/2020, tanggal 21 Desember 2020, Ijin Reklame 510.12/372/DPMPTSP tanggal 21 Desember 2020.
Ketika media ini 09/03/2021 menanyakan dokumen sebagaimana tertera dalam banner/plang merek perusahaan tersebut, Angga,yang diakui beberapa karyawan yang berada dilokasi sawmil sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen perusahaan tersebut
“Maaf pak, saya hanya disuruh mengawasi kegiatan ini, yang memegang dokumen adalah kantor di Palangka Raya” ujar Angga,berdalih sembari memberikan nomor telepon atas nama Abdul,yang disebut sebut sebagai bos perusahaan tersebut.
Abdul,ketika dikonfirmasi lewat telp dan SMS , tidak berhasil, teleponnya tidak pernah diangkat dan SMS selalu tertolak alias tidak masuk.
Media inipun mempertanyakan kebenaran ijin usaha dagang bidang pengolahan kayu SUMBER ALAM ke kantor DPMPTSP Prov. Kalimantan Tengah. Akan tetapi media ini lagi lagi tidak mendapat apa apa dari staf kantor DPMPTSP Prov. Kalimantan Tengah.
Salah satu staf kantor DPMPTSP Prov. Kalimantan Tengah kepada media ini mengatakan bahwa media ini terlebih dahulu harus membuat surat permohonan baru ditanggapi oleh pimpinan kantor DPMPTSP Prov. Kalimantan Tengah.
Apakah sesulit itu mendapatkan informasi ijin Usaha Dagang? Apakah karena ijin tersebut adalah ijin sawmil yang berhubungan dengan kayu? Apakah data dan informasi Ijin Usaha Pengolahan Kayu adalah data dan informasi yang dikecualikan kepada media?
Dilokasi perusahaan usaha pengolahan kayu yang tidak jauh dari Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, KM.52 tersebut sedang dibangun mesin mesin sawmil ukuran besar, pengurukan tanah untuk bangunan infrastruktur dan pembuatan jalan dengan alat berat. Kayu kayu log terlihat tersusun dekat mesin sawmil. Terlihat juga tanki BBM ukuran besar terletak tidak jauh dari mesin mesin sawmil.
Salah satu warga yang sekaligus bekerja sebagai staf Kantor Desa Sei Rahayu II mengakui kepada media ini bahwa pembangunan perusahaan tersebut tidak ada ijin dari Kantor Desa Sei Rahayu II
“Sepengetahuan saya belum ada ijin dari Desa Sei Rahayu II pak. Pemberitahuan saja secara resmi kekantor desa sepengetahuan saya tidak ada” kata warga sembari meminta namanya tidak ditulis dimedia.
Semoga pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan pengolahan kayu hutan demi menjaga kelestarian hutan khususnya di Kabupaten Barito Utara.(JLD)