Way Kanan, LENSANUSANYARA.CO.ID – Proses hukum Kepala Desa Tanjung Baru, Mad Supi yang diduga direkayasa mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Perwakilan Prov. Lampung, DR (C) H. Bustami Zainudin, S.Pd., MH.
Mendengar kasus yang dialami Kepala Desa (Kades), Tanjung Baru, Merbau Mataram, Lampung Selatan, Mad Supi yang dilaporkan hingga sampai proses persidangan, Ia meminta Majelis Hakim membebaskan Kades tersebut dari segala tuntutan.
Hal tersebut disampaikan Bustami mengingat Mad Supi masih merupakan Kades aktif yang sangat dibutuhkan tenaga dan fikirannya disaat-saat seperti Indonesia mengalami Pandemi Covid-19 serta pencanangan Vaksin sampai ketingkat Masyarakat Pedesaan.
“Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan Pemerintah ditingkat paling bawah (pedesaan). Seharusnya Mad Supi tidak perlu ditahan, apalagi kasusnya bukan yang merugikan Pemerintah maupun terkait kinerjanya di Desa,” ujar Bustam kepada Awak Media saat diminta tanggapannya di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Jumat (12/03/2021).
Ia juga menilai bila kasus yang dialami Mad Supi sampai diputuskan oleh Hakim bahwa Mad Supi bersalah, akan berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada rasa ketidaknyamanan hidup bermasyarakat di lingkungan desa tersebut.
Bustomi meminta jajaran Pemerintahan diatas Kades, seperti Apdesi, Camat, bahkan Bupati memberikan dukungan penuh agar Mad Supi dibebaskan agar dapat kembali bekerja melayani masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mad Supi dilaporkan atas postingannya di WAG Perangkat Desa setempat.
Dalam postingan tersebut memuat beberapa point alasan Kepala Dusun (Kadus) mengundurkan diri.
Niat Mad Supi agar Kadus-kadus yang lain tidak mengundurkan diri dan dapat bekerja secara maksimal.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mad Supi, Heri Rio Saputra, SH dalam releasenya, Rabu (03/02/2021) menjelaskan, adanya dugaan rekayasa atas kasus yang dialami kliennya. itu dimulai dari aksi massa didepan rumah klien kami, Mad Supi pada tanggal 25 November 2020.
“Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan Kuasa Hukum Pelapor, HS dalam aksi massa itu. Padahal Aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram dan aksi digelar setelah adanya laporan ke Polda Lampung,” ujarnya.
Aksi itu diduga direkayasa untuk memenuhi unsur tindak pidana pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1/1946 yang dituduhkan kepada klien kami Mad Supi. “Ada foto dan video kehadiran HS pada aksi massa itu,” katanya.
“Dari bukti-bukti itu, sebelum lapor ke Polda kami konsultasikan dulu dengan PERADI,” tegas Peni Wahyudi SH, Kuasa Hukum Mad Supi lainnya (Yudi)