Way Kanan, LENSANUSANTARA CO.ID- Bupati Way Kanan Hi. Raden Adipati Surya ,S.H.,M.M., melaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak diruang Rapat Utama Setdakab Way Kanan Selasa,( 16/03/2021).
Rapat yang di ikuti Asisten, Kepala lnstansi Vertikal, Camat Belambangan Umpu, dan Anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak hari ini membahas tentang persoalan anak dan kelalaian orang tua dalam menjaga baik moril maupun secara berpendidikan yang berdampingan secara emosional.
Bupati Way Kanan Hi.Raden Adipati Surya,S.H.,M.M. menyampaikan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Saipul, S.Sos,.M.lP ini mengatakan bahwa kelalaian orang tua adalah faktor terbesar resiko yang harus dihadapi orang tua dalam menjaga dan mendidik anak.
“Setiap kali kita menemukan masalah sosial anak selalu timbul keprihatinan yang mendalam, seperti banyaknya anak menanggung resiko akibat kelalaian orang dewasa dalam melindungi mereka.
Dengan kondisi tersebut bangsa Indonesia memerlukan adanya suatu model pembangunan yang mempertimbangkan pemenuhan hak-hak sejak proses perencanaan, implementasi hingga pengawasan dan penilaiannya, model pembangunan yang tepat untuk pemenuhan hak-hak anak adalah kebijakan Kabupaten/Kota layak”,jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan Kabupaten/Kota layak anak adalah sistem pembangunan suatu Wilayah administrasi komitmen dan sumberdaya pemerintah dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui pengutamaan hak-hak anak.
Dengan lahirnya kebijakan Kabupaten layak anak diharap kan dapat menciptakan keluarga yang sayang anak, kelurahan layak anak, Kecamatan dan Kabupaten layak anak sebagai syarat untuk memastikan bahwa anak tumbuh dan berkembang dengan baik, terlindungi haknya,dan terpenuhi kebutuhan pisik dan pisiknya.
Hal ini di jelaskan dalam undang – undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup ,tumbuh ,berkembang , dan berpartisipasi secara Wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .
“,Dan pada tahun 2019 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.Pada tahun 2021 ini Kabupaten Way Kanan Kembali mengikuti evaluasi Penilaian Kabupaten Layak Anak , Saya berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 .
Hal ini akan terwujud dengan adanya komitmen para Anggota Gugus Tugas KLA di Kabupaten Way Kanan untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan terhadap anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA yang ada.
Kepada SKPD / Instansi Vertikal untuk memberikan data – data yang dibutuhkan dalam penginputan serta menunjuk 1(satu) orang yang bertanggung jawab terhadap data – data tersebut, karena dari informasi dan data yang saudara sampaikan itulah kita melihat sudah sampai sejauh mana kita melakukan upaya – upaya terhadap pemenuhan hak – hak anak “, tutup sekda membacakan sambutan tersebut .( Yudi)