Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Persit KCK Cab. XXXVI Ny. Cahaya Widi Widayat bersama pengurus menerima Zoom Meeting bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. Nazaruddin Umar, MA, PHD dengan mengambil tema “Melalui Pengamalan Norma-norma Agama, Kita Wujudkan Rumah Tangga Yang Damai, Harmonis, Santun dan Adaptif Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Maju”.
Prof. Dr. Nazaruddin Umar, MA, PHD menyampaikan, “Norma dapat kita kenal sebagai aturan dalam kehidupan manusia. Sesuai dengan sifatnya, norma harus ditaati setiap orang dalam lingkungan yang diberlakukan norma tersebut.
Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu ‘norma’ yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan, istilah norma berasal dari bahasa Latin, ‘mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma juga bisa diartikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat.
Orang yang ingin hidup tenang dan harmonis, maka wajib mematuhi aturan atau ketentuan tersebut. Jika melanggar, bakal mendapatkan sanksi baik hukum atau sosial. (Hosairi).