Minsel, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polsek Sinonsayang mengamankan seorang lelaki berinisial AK alias Ayub (42), warga Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. AK diamankan selaku tersangka perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 19 tahun, sesama warga Sinonsayang.
Adapun perbuatan cabul dilakukan tersangka dengan cara mengangkat baju dan memegang payudara korban. “Korban seorang perempuan yang diketahui menderita cacat mental. Perbuatan cabul terjadi pada Bulan Februari dan Maret 2021 di Desa Boyong Pante,” terang Kapolsek Sinonsayang Iptu Teddy Malamtiga, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (23/03/2021).
Selain itu, aksi cabul ini juga pernah berujung pada tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. “Tersangka pernah menyetubuhi korban di salah satu kebun jagung di Desa Boyong Pante,” tambah Kapolsek Sinonsayang.
Terpantau saat ini tersangka AK alias Ayub telah diamankan di Polsek Sinonsayang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka sudah ditahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.(stevens)