BeritaPemerintahan

DPRD Nisel Gelar Paripurna Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD

×

DPRD Nisel Gelar Paripurna Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan gelar sidang paripurna tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD, Selasa (23/3/2021).

Example 300x600

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, S.T. didampingi Wakil Ketua DPRD Agustana Ndruru, dan dihadiri oleh para anggota DPRD yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam.

Juga dalam rapat itu, turut dihadiri Kajari Nias Selatan yang diwakili oleh Kasi Intel, Satria P. Zebua, mewikili Kapolres Nias Selatan, Wakapolres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumban Toruan, para OPD, dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Dalam penyampaian agenda rapat itu, Plt. Sekwan Nias Selatan Jonh Leonardo Hulu menyampaikan bahwa perubahan jadwal kegiatan DPRD hanya dapat dirubah melalui Bamus DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh asisten I Bidang Pemerintahan Gayus Duha menyampaikan bahwa lembaga DPRD Nias Selatan secara berkala melalui Bamus DPRD telah menjadwalkan kegiatan – kegiatan DPRD. Tentu perubahan yang telah disusun hanya dapat dirubah melalui rapat paripurna DPRD Nias Selatan.

Mempedomani UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota pasal 160 ayat 2 mengenai tahapan dan mekanisme usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Hal itu juga telah disampaikan oleh pemerintah provinsi (Pemprovsu) No. 130/289 tanggal 19 Januari 2021, perihal pengesahan dan pengangkatan serta serah terima jabatan.

Selain itu, Surat No. 131/634 tanggal 22 Januari 2021 perihal : Usul pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dan menindaklanjuti surat ketua KPU No. 81/PL.02.7-SD/1214/KPU-KAB/III/2021 tanggal 20 Maret 2021 perihal penyampaian berita acara dan salinan keputusan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisel 2020.
Gayus Duha menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti proses dan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.

Asisten I, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Nias Selatan terhadap respon cepat dalam menindaklanjuti hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar hingga pada proses akhir sesuai ketentuan perundang undangan.(Pidana)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan