BeritaKriminal

Bupati Langkat: Tembak di Tempat Bagi Bandar Narkoba

×

Bupati Langkat: Tembak di Tempat Bagi Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Langkat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Langkat terbit rencana PA meminta Kapolres Langkat untuk menangkap bandar narkoba, kalau perlu tembak mati ditempat itu bandar narkoba yang ada di Kabupaten Langkat. Hal demikian dikatan Bupati Langkat dalam gelar pers relis yang dilaksanakan Polres Langkat, di halaman depan Polres Langkat, Senin (22/3/2021).

Example 300x600

Bupati mengatakan, kejahatan narkoba merupakan perusak anak bangsa. Untuk itu mari kita memerangi kejahatan narkona bersama. “Kalau soal narkoba, saya yang terdepan memusuhinya,” kata Bupati Langkat, seraya mengatakan, jangan takut kita miskin karena kita tidak dekat bandar narkoba, katanya.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, S.I.K, mengatakan, dalam kurun waktu 3 bulan terahir ini, pihak polres Langkat telah berhasil mengungkap 3 kasus besar narkoba dengan 8 orang tersangka. Adapun Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
Sabu Sabu : 3147,6 Gram,Ganja Kering : 95022,71 Gram, Pil Extacy : 12,5Butir
Adapun para tersangka TP Narkotika jenis Shabu diamankan sebanyak 4 orang yakni :
CECEP MINOR,33 tahun, alamat Dsn V Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai. AGUS SALIM, 35 tahun,Alamat Dsn V Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai.YASIR AFIAT, 41 tahun, Alamat Jl. Anggur Lingkungan V Desa Pantai Johor Kec.Datuk Bandar. Zainal Arifin ala Wak No,32 thn,Alamat Dusun.Tanjung Lipat Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang.
Sedangkan tersangka TP Narkotika jenis Daun Ganja Kering diamankan sebanyak 4 orang yakni :
BUDI SAHPUTRA, 21 tahun, Alamat Dsn Makmur Jaya Kec.Telangun Kab.Gayo Luwes,DAMIN, 21 tahun,Alamat Desa Pepeleh Kec.Pining Kab Gayo Luwes. KALIMAT, 22 tahun, Alamat Dsn Penosan Sepakat Kec Blang Jerango Kab.Gayo Luwes. MHD SYAFII, 21 tahun, Alamat Desa Anak Rejeke Kec. Blang Pegayon Kab.Gayo Luwes.( ags )

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan