Program Pengajuan Sertifikat yang Berada di Kabupaten Muaro Jambi Dipertanyakan

Muaro Jambi, LENSANUSANTARA.CO.ID -Berdasarkan peraturan menteri no 3 tahun 2014 pasal 13 yang menyatakan bahwa SKPD peraturan Kabupaten/Kota mengajukan usulan kepengurusan sertifikat hak atas tanah transmigrasi kepada kantor pertanahan kabupaten/kota berdasarkan SKBT.

Masyarakat Desa Tanjung Sari Bahar Selatan unit 22, dalam hal ini masih mempertanyakan sertifikat yang diajukan oleh pihak Desa melalui Camat Bahar Selatan, Sampai Sejauh ini belum juga terrealisasi atau jalan ditempat oleh pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Senin, tanggal 19 April 2021 yang lalu Sekda Muaro Jambi PJ Ir. Azrin. M. si. Menjumpai masyarakat Sungai Bahar Unit 22 Desa Tanjung Sari, Dalam hal ini Sekda PJ Ir. Azrin mengagendakan rapat penyelesaian masalah sertifikat petani plasma 235 kavling Desa Tanjung Sari, yang mana pertemuan rapat ini bertempat dikantor Desa Tanjung Sari.

BACA JUGA :
Gelar Tasyakuran, Gabungan 23 Lintas LSM (NGO) Pamekasan Santuni Yatim Piatu

Dalam hal ini wartawan LENSANUSANTARA.CO.ID mewawancarai beberapa warga yang tidak mau disebut namanya CT. BM mengatakan,
Dari hasil rapat tanggal 19 April 2021 yang lalu, yang mana masyarakat sudah membayar PBB (pajak bumi bangunan) dan tanda bukti pembayaran dari tahun 2019-2020 yang disahkan oleh kepala BPPRD Drs. Fathurrahman. Selaku kepala Dispenda Muaro Jambi.

“Kok masyarakat disuruh mengurus ke kabupaten batang hari dan dijanjikan kepengurusan sertifikat mereka gratis”. Jawab CT. BM. warga desa tanjung sari.

Senin tanggal 21 Juni 2021. wartawan LENSANUSANTARA.CO.ID mencoba menjumpai pak sekda pj Ir Azrin. M.si. dikantor beliau.
Ketika dalam ruangan sekda pj Ir Azrin. Terlihat lagi rapat dan kata ajudan pj Azrin. Nanya sama wartawan.

BACA JUGA :
SMSI Jawa Barat Sosialisasikan Newsroom siberindo.co, Indonesia Today dan Cyber Indonesia Network

Dari mana., Ada keperluan apa jawab ajudan.
Bapak sekarang lagi rapat, Nanti bisa saya sampaikan ke bapak jawab ajudan.


Lalu wartawan LENSANUSANTARA.CO.ID menceritakan dan membuka dokumen yang mau dibahas terkait masalah sertifikat tanah yang berbeda di Sungai bahar unit 22.
Karena pada tanggal 19 April yang lalu bapak sekda berbeda di sungai Bahar unit 22 memberikan masukan tentang masalah sertifikat petani plasma sebanyak 235 kk.

Oleh ajudan dibuka semua dokumen yang mau diwawancarai terkait permasalahan yang berada didalam berkas yang mau dibahas.
Lalu ajudan minta difoto berkas ini biar nanti saya sampaikan ke sekda jawab ajudan, setelah selesai rapat nanti. jawab ajudan.
Tinggalkan saja no hp nanti dikabarkan jawab ajudan.

BACA JUGA :
Parade Country Pembuka Bojonegoro Thengul International Folklore Festival Berlangsung Meriah

Ditunggu belum juga ada jawaban, Sampai keesokan harinya belum juga tidak ada kabar. Disini sudah jelas pokok permasalahannya yang disampaikan oleh wartawan lensanusantara.co.id bahwa semua berkas difoto oleh ajudan Azrin. Kok pak sekda Azrin tidak memberikan jawaban atau kualifikasi atas laporan permasalahan yang terjadi di daerah desa tanjung sari.

Disini warga desa tanjung sari bahar selatan unit 22 ini sudah mulai gerah akan masalah ini.
Kok sampai sekarang permasalahan ini belum selesai juga. Bahkan warga meminta wartawan lensa Nusantara.co.id untuk menindaklanjuti permasalahan ini, sampai berita ini diturunkan. (ZOEL)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan