BeritaPemerintahan

Tingkatkan Keahlian Kerja, Pemkab Akan Latih 220 Warga Pamekasan Melinting Rokok

×

Tingkatkan Keahlian Kerja, Pemkab Akan Latih 220 Warga Pamekasan Melinting Rokok

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan fokus meningkatkan keterampilan dan keahlian Sumber Daya Manusia (SDM) utamanya keahlian melinting rokok di tengah pandemi corona.

Rencananya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tarpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP- Nakertrans) Pemkab Pamekasan bakal melatih keterampilan melinting rokok bagi 220 warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Example 300x600

Pelatihan keterampilan kerja bagi 220 warga Pamekasan itu menggunakan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemkab Pamekasan senilai 64,5 Miliar.

Kepala DPMPTSP- Nakertrans Pamekasan, Supriyanto, menyampaikan, pelatihan melinting rokok ini disesuaikan dengan kebutuhan tenaga linting rokok oleh sejumlah perusahaan rokok yang ada di Pamekasan. Hal itu dikarenakan sejumlah pabrik rokok lokal Pamekasan mengaku kesulitan menemukan tenaga linting rokok. Bahkan selama ini tenaga linting rokok banyak berasal dari luar Pamekasan.

Dari dana DBHCHT 2021 sebesar Rp. 839 juta, pihaknya menyiapkan 11 paket pelatihan linting rokok yang dilaksanakan secara berkala, setiap paket sebanyak 20 peserta.

“Kegiatan dari DBHCHT 2021 yaitu pelatihan linting rokok sebanyak 11 paket. Per paket itu 20 orang, masa pelatihannya 10 hari, jadi totalnya 220 orang peserta,” katanya kepada wartawan PamekasanTIMES, Rabu, (23/06/2021).

Pelatihan linting rokok tersebut akan digelar di berbagai perusahaan rokok yang sudah legal di Pamekasan. Adapun peserta merupakan masyarakat sekitar perusahaan tersebut dan bisa mengikuti melalui fasilitator yang telah disiapkan.

“Pelatihannya di perusahaan rokok yang legal di Pamekasan, sudah ada fasilitator di sana untuk merekrut peserta pelatihan yang berdomisili di sekitar perusahaan rokok itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, peserta pelatihan akan mendapatkan fasilitas berupa sertifikat, surat izin usaha berbentuk Online Single Submission (OSS), konsumsi selama mengikuti pelatihan, uang transport, bahkan jaminan bekerja di perusahaan rokok legal di Pamekasan.

“Peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan, konsumsi, uang transpor, ijin usaha berupa OSS, dan jaminan kerja di perusahaan rokok,” jelasnya.

Mengingat besarnya manfaat dana DBHCHT untuk meningkatkan keterampilan para kerja masyarakat Pamekasan. Dia berharap, kedepan lembaganya tetap menerima aliran dana dari Dana Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan.

Di samping itu, pihaknya berharap masyarakat yang telah mengikuti pelatihan linting rokok dapat mengembangkan ilmu dan keterampilan yang telah dipelajari. Lebih-lebih dapat mendirikan usaha sendiri.

“Kami berharap kedepan peserta yang sudah ikut pelatihan dapat lebih mengembangkan ilmu yg didapat. Sangat apresiasi sekali dengan DBHCHT, diharapkan kedepan tetap menerima karena manfaatnya sangat besar,” pungkasnya.(Rofiuddin/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan