Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dilangsir dari salah satu media online, terkait 13 milyar temuan dana Desa di Kabupaten Kampar pada tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hasil tersebut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Komisi 1 DPRD Kampar Muhammad Ansar
menjelaskan kepada Desa yang ada temuan dari BPK tersebut agar menyelesaikanya selama 60 hari, kalau tidak selesai selama 60 hari temuan tersebut dan pihak penegak hukum bisa masuk,”ujarnya.
Menangapi hal itu terhitung dari apa yang di katakan komisi 1 DPRD Desa yang ada temuan BPK diminta waktu selama 60 hari uang hasil tersebut bisa masuk kembali ke kas Desa.
Sewaktu team media bersama Wakil ketua dan ketua DPC lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau kinerja aparatur negara (penjara) kabupaten Kampar meminta tangapan kepala inspektorat Febrinaldi di ruang kerjanya Selasa(10/7/2021).
Febrinaldi menjelaskan bahwa laporan terkait penyelewengan dana Desa sampai sekarang belum masuk laporan ke Insfektorat kabupaten Kampar, dari dinas pemberdayaan masyarakat Desa (PMD)
“Karena Desa Desa tersebut belum ada memberikan laporan terkait penyalagunaan angaran dana Desa yang sebesar 13 milyar tersebut,”terang Febri di ruang kerjanya.
“Memindai jabatan dari kepala dinas PMD ke kepala Insfektorat disini ada indikasi dugaan permainan untuk mengelak dari hasil laporan audit BPK penyimpangan anggaran Desa sebesar 13 milyar rupiah yang telah di sampaikan oleh komisi 1 DPRD kabupaten kampar.
“Disini diduga sepertinya ada cacat hukum antara Insfektorat dengan PMD padahal waktunya sudah melewati 60 hari kenapa sampai sekarang kasus penyelewengan dana Desa kok belum terungkap,”papar ketua DPC LSM Penjara kepada awak media.
“Seharusnya Insfektorat harus bekerja dalam arti mendesak PMD supaya laporan dugaan penyelewengan dana Desa tersebut jangan tingal diam saja Insfektorat.
“Terus apakah salah kami mendatangi Insfektorat meminta data Desa mana saja yang menyeleweng kan dana Desa sebesar tiga belas milyar di th 2020 tersebut, ataukah Febrinaldi sengaja menutup nutupi karena di th 2020 dia selaku kepala dinas PMD,”paparnya.
Udo muslim menegaskan, “seandainya Insfektorat dalam waktu dekat masih belum juga mau menyebutkan nama nama Desa mana saja yang telah menyelewengkan dana Desa sebesar tiga belas milyar di th 2020, kami semua anggota LSM Penjara yang ada di provinsi Riau akan melakukan demonstrasi di kantor insfektorat ini,”tutupnya
Sementara itu wakil ketua LSM Penjara Budi Hendra juga mengatakan,” seandainya ada penyelewengan anggaran dana baik dari bersumber dari APBD atau APBD dan sebagainya, kalau itu terbukti oknum itu harus bertanggung jawab atas kerjanya sesuai aturan dan undang-undang berlaku, jangan setelah ketahuan dan oknum tersebut mengembalikan uang terus tidak ada tindak pidana”.(dsl)