Batang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pekerjaan Pembangunan Intake Air Baku kota Pekalongan yang berlokasi di Aliran Sungai Kupang Desa Cepagan Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan. Proyek dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR ini dikerjakan oleh PT Mitrawardana yang menggandeng CV Patoya indah sebagai Supervisi nya.
Namun sangat di sayangkan proyek yang menguras kantong negara ini di duga tidak transparan. Pasalnya di papan proyek tidak dituliskan berapa besaran anggaran negara yang di gunakan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Di saat pandemik PPKM Darurat saat ini, Para perkerjapun terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, dan hal tersebut nampak dari para pekerja yang tidak menggunakan masker saat bekerja, Dan terkesan menyepelekan.
Disisi lain Warga Desa Cepagan yang berada di Dusun Botoan RT.10 RW.03 juga mengeluhkan pencemaran udara yang terjadi karena mobilitas kendaraan besar yang berlalu-lalang menuju kawasan proyek, Selain itu juga menyebabkan jalanan Desa berdebu dan bisa berdampak terhadap kesehatan warga terutama anak-anak. Dan terlebih lagi pihak kontraktor juga terkesan tidak melakukan apa-apa atas terjadinya pencemaran udara tersebut, ini di tunjukan dengan belum adanya upaya penanganan jalanan berdebu.
Jum’at 9 juli 2021, Tim awak media bertemu Bapak Wely selaku konsultan Supervisi dan beliau menuturkan bahwa sejauh ini proyek berjalan sesuai jadwal namun selebihnya tanya saja kepada Pak Jono selaku Pelaksana Proyek yang paham betul tentang pekerjaan di lapangan. “Njenengan disini dulu mas saya panggilkan Pak Jono selaku Pelaksana Proyek untuk memberikan keterangan lebih lanjut” Ujar Wely.
Setelah menunggu lama Pak Jono selaku Pelaksana Proyek tidak kunjung datang untuk menemui tim awak media yang sudah menunggu dari siang hingga sore hari. dan hal ini menjadi tabu terkesan menghindar dan menutupi jalannya sebuah informasi.
Sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomer 14 tahun 2008 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dan Sementara itu bagi badan publik yang membangkang untuk memberikan informasi kepada publik bisa di jerat dengan Pasal 55 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP.
Hingga berita ini di turunkan Kepala Pelaksana Proyek belum juga bisa di temui. (Bam’s)