AdvertorialBeritaPemerintahan

Pita Cukai Edisi Tahun 2021 Usung Biota Laut Indonesian

×

Pita Cukai Edisi Tahun 2021 Usung Biota Laut Indonesian

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pita cukai mengalami pembaharuan desain setiap tahunnya, dengan maksud untuk membedakan pita cukai yang lama dengan yang baru, rutin dengan konsep desain yang berbeda dan fitur pengaman yang tinggi. Sehingga pita cukai sulit untuk dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Example 300x600

Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Kamis (22/07/2021)

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, Pihaknya telah mengadakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai (P2KP), dengan materi identifikasi Pita Cukai Tahun 2021 pada awal Juni 2021 lalu yang dilakukan secara daring di aula kantor Bea dan Cukai Madura, melihat saat ini masih pandemi Covid-19.

“Sebagai Negara Maritim, Pita Cukai desain tahun 2021 memuat tema desain “Biota Laut Indonesia,” kata, Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura.

Adapun Fitur pengaman Pita Cukai Desain 2021 terdiri dari Kertas Sekuriti, Hologram Sekuriti dan Cetakan Sekuriti.

“Terdapat lima warna Pita Cukai untuk Hasil Tembakau dari masing-masing produk dengan golongan tertentu. Warna ungu untuk produk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I, Warna Merah untuk Golongan II, dan Warna Cokelat untuk SKT dan SPT Golongan III,” ungkapnya. Kamis (22/7/2021).

Sementara, pita cukai berwarna Hijau sendiri untuk pita cukai sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan filter (SPTF), tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), sigaret kelembak menyan (KLM), cerutu (CRT), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tanpa golongan. Terakhir, ada warna Biru untuk Tanpa Golongan (Impor) meliputi Hasil Tembakau yang diimpor untuk dipakai di dalam daerah pabean.

“Secara teknis untuk memudahkan dalam membedakan Pita Cukai Asli dengan yang Palsu terdapat 11 unsur informasi yang harus ada dalam Desain Pita Cukai Hasil Tembakau. Yakni, meliput Lambang Negara Republik Indonesia, Lambang Ditjen Bea dan Cukai, Tarif Cukai, Angka Tahun Anggaran dan Harga Jual Eceran,” terang Zainul.

Kemudian menurut Zainul, ada corak Teks “INDONESIA”, Teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU”, jumlah isi kemasan. Dan juga tertera Jenis Hasil Tembakau, Hologram dan Personalisasi.

“Tahap awal proses identifikasi pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata. Beberapa cara identfikasi dan fitur pengaman Pita Cukai secara kasat mata seperti : Warna kertas kebiruan, Serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga serta Double tone watermark Bintang Segi Empat dan Teks “PC” pada kertas. Pada Pita Cukai asli, Cetakan juga terlihat jelas dan tajam,” tambahnya.

Menurutnya, para pegawai juga berkesempatan untuk mengidentifikasi pita cukai asli menggunakan metode-metode tertentu. Beberapa metode yang digunakan yaitu dengan kasat mata, menggunakan kaca pembesar, sinar UV, Holo Reader, dan menggunakan cairan kimia.

“Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan ilmu baru terkait cara identifikasi pita cukai yang dapat bermanfaat bagi diri sendiri ataupun untuk mensosialisasikan kepada masyarakat guna senantiasa waspada memerangi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal terutama rokok illegal,” harapnya.(Rofiudddin/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan