Berita

Ketua DPRD Bondowoso Sebut Pemda Lamban Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan

×

Ketua DPRD Bondowoso Sebut Pemda Lamban Cairkan Insentif Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Achmad Dafir.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID
Ketua DPRD Bondowoso memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang terus berjuang melawan penyebaran Covid-19.

Tanpa kenal lelah para Nakes terus berjibaku menyelamatkan pasien Covid-19 dengan mempertaruhkan nyawa sendiri.

Example 300x600

Ketua DPRD. H. Achmad Dhafir menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan adalah hak mereka yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, karena itu tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah.

“Jangan sampai kealpaan para pemangku kebijakan, mengakibatkan hak-hak orang lain tidak terbayarkan. Jangan menunda hak Insentif Nakes,” ucap Ketua DPRD Bondowoso, Jumat, (23/7/2021).

BACA JUGA : Wabup Irwan Peringatkan Calon Kades Jangan Jadi Provokator

Selama ini, kata dia, tenaga kesehatan (Nakes) telah bertaruh nyawa, mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan keluarga, bekerja maksimal menangani pasien Covid-19.

Oleh karenanya, Ketua DPRD meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup), yang menyebabkan tidak dapat dicairkannya Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) mulai Januari sampai dengan Juni 2021.

H. Dhafir sapaan akrab Ketua DPRD Bondowoso itu mewanti-wanti Pemda agar tidak lamban mencairkan insentif Nakes, karena nanti bisa berakibat fatal. Yakni Pemkab Bondowoso terancam dikenai sanksi oleh Pemerintah Pusat, tidak bisa membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) semester dua bagi seluruh Aparatur Sipil Negara se-Kabupaten Bondowoso.

“Selaku Ketua DPRD, saya berjanji akan betul-betul memperjuangkan hak rekan-rekan Nakes dan ASN yang juga terancam tidak terbayarkan TPP-nya,” ungkapnya.

BACA JUGA : Jubir Satgas Covid-19 Bondowoso Sebut Akan Meniadakan Isolasi Mandiri

Anggaran insentif tenaga kesehatan Tahun 2020 bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dikutip dari Biro Komunikasi dan pelayanan Publik kemenkes RI.

Diharapkan pemerintah daerah untuk segera bisa menyetujui usulan pembayaran insentif dan memproses anggaran yang ada untuk bisa membayarkan. (ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!