Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar Muslim minta periksa Desa Padang Sawah kecamatan Kampar kiri terkait anggaran dana Desa yang bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari tahun 2017- 2018 melalalui inspektur Inspektorat Febrinaldi.
Pasalnya tidak transparansi kepala Desa terhadap masyarakat dan juga ketua BPD. diduga anggaran dana Desa ratusan juta yang seharusnya dikelola Bumdes untuk mensejahterakan masyarakat diduga di jadikan untuk kepentingan pribadi oleh kades peruntukanya. hal ini di ungkapkan ketua LSM Penjara kepada wartawan Sabtu (31/07/2021).
“Disini disebutkan ketua BPD ,”Oknum Kepala Desa beralasan saat itu pernah dipertanyakan untuk pengurusan pangkalan pasokan Gas LPG Desa Padang Sawah. namun, setelah itu kami memantau adanya pangkalan Gas LPG milik pribadinya bukan dari Desa. Sedangkan diduga memakai uang BUMDes.”
Lanjut dikatakan ketua BPD”Katanya sudah disampaikan dan diakui nya, tapi karena ini dana Bankeu dan uang masyarakat yang dikelola BUMDes Padang Sawah diduga disalah gunakan tanpa musyawarah,” kata muslim
“Mengacu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kata muslim” fungsi Bumdes yaitu meningkatkan pendapatan.meningkatkan perekonomian masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi Desa.
‘Serta Bumdes juga boleh melakukan pinjaman dana, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan, kalau disini tidak ada pelanggaran oleh Alilubis.kenapa kepala Desa memblokir whastapp wartawan saat dimintai konfirmasinya,” pungkas ketua LSM Penjara DPC kabupaten Kampar.
Tempat terpisah ditanya soal kas Bumdes kepada direktur Bumdes Padang Sawah Setia Budi menjelaskan,” sekarang ini kas Bumdes kalau di totalkan uang sejumlah 80 juta rupiah. itu adalah penyerahan dana Bumdes sebelum sebelumnya. Setia Budi mengungkapkan kalau dirinya menjabat sebagai direktur Bumdes baru di masa tahun 2019 lalu.
Budi mengatakan lagi,” untuk sekarang ini pengelolaan Bumdes Desa pangkalan LPG. lantaran ada pelangaran tentang tidak di perbolehkan kalau Bumdes membikin pangkalan LPG. untuk saat sekarang Bumdes Desa Padang Sawah bolehlah dikatakan mangkrak,”. cetusnya.
Sementara disampaikan kepada inspektur Inspektorat Febrinaldi melalui pesan singkat whastapp terkait dana Bumdes di duga disinyalir oleh kades. sayangnya inspektur Inspektorat mudah kabupaten Kampar provinsi Riau tidak menggubris.
(dsl)