Daerah

Aksi Protes Warga Desa Muara Kaman Ulu Pasang Spanduk Hentikan Aktivitas Perkebunan Sawit ‘Karya Bersama’

×

Aksi Protes Warga Desa Muara Kaman Ulu Pasang Spanduk Hentikan Aktivitas Perkebunan Sawit ‘Karya Bersama’

Sebarkan artikel ini

Kutaikartanegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Warga Desa Muara Kaman Ulu Kembali melakukan aksi protes dengan memasang spanduk pemberhentian kegiatan perkebunan sawit dari kelompok tani ‘karya bersama’ Rabu/11/08/2021.

Example 300x600

Bentuk protes kali ini melalui pemasangan spanduk di depan pintu masuk lahan perkebunan sawit kelompok tani ‘karya bersama’ dengan tuntutan
1.menghentikan kegiatan perkembangan
2.menyelesaikan dengan tuntas hak hak Kewajiban lahan warga
3.warga meminta pemerintah kabupaten Kutaikartanegara dinas yang membidanginya dan penegak hukum memeriksa kelengkapan izin usaha kelompok tani ‘karya bersama’.

Saat di temui, warga desa Muara Kaman melampiaskan kekecewaannya dengan memasang spanduk tuntunan untuk pemberhentian kegiatan perkebunan.

“Kami dari tahun 2017 perjuangkan hak kami yang selama ini belum ada titik terang, sedangkan sudah beberapa Kali kami meminta ke pemerintah kecamatan untuk di fasilitasi mencari solusi tetapi belum ada juga hasil dari kesepakatan kami dengan pihak kelompok tani ‘karya bersama’ ujar Junaedy (warga desa muara Kaman ulu).

Di ketahui, warga yang merasa di ambil haknya oleh kelompok tani ‘karya bersama’ berjumlah sekitar 50 orang dengan luas wilayah tuntutan kurang lebih 225 Hektar yang saat ini di tanami pohon sawit oleh kelompok tani tersebut.

Perwakilan dari kelompok warga yang merasa haknya diambil oleh kelompok tani tersebut menambahkan, setiap warga ingin mengadakan mediasi untuk mencari solusi permasalahan pemerintah kecamatan muara Kaman kabupaten Kutaikartanegara tidak perna menanggapi dengan serius.

‘kami tidak tau apa penyebabnya, setiap masyarakat yang ingin mencari solusi dan meminta mediasi selalu mendapatkan perlakuan yang kurang artinya tidak sesuailah yang kami harapkan, Tambahannya.

Warga desa yang merasa mempunyai hak kepemilikan tanah di perkebunan sawit semuanya memilik legalitas yang sah berbentuk segel dan ada juga yang sudah bersertifikat, sedangkan pihak kelompok tani ‘Karya Bersama’ belum bisa di konfirmasi hingga berita ini tayang.(Haerul)

Tinggalkan Balasan