Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bergulirnya kasus dugaan tindak pidana menghalangi wartawan pada tahun 2012 hingga tahun 2021, yang dialami oleh Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) itu, rupa-rupanya terbengkalai ditengah-tengah Pemutus Hukum dan Penuntut Hukum Surabaya yakni ; PN Surabaya dan Kejari Surabaya.
Kronologis perkara tersebut disampaikan oleh Slamet Maulana,Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Kala itu Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan pada tanggal 6 April 2017 No. 2338/Pid.B/2016/PN Sby.
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IRENE MADALENA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum menghambat pelaksanaan kegiatan terhadap Pers” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 2009 tentang Pers,
lebih lanjut Ade (nama sapaanya,red),menjelaskan bahwa terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Lalu pada hari Kamis, (16.10.2017) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. I Gusti Lanang Putu Wirawan,SH.,MH, selaku Ketua Majelis dengan Mulyani, SH., MH, dan H.M.Tuchfatul Anam, SH.,MH. yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kemudian, Amar putusan itu dibacakan pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 oleh Ketua Majelis Hakim yang dihadiri oleh para Hakim Anggota, dibantu oleh Panitera Pengganti, Emi Rihastuti, S.H., M.H, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa, Panitera Pengganti, Emi Rihastuti, S.H., M.H.” kata Ade.
Sebelumnya Penuntut Umum juga menuntut secara Pidana sesuai No Reg Perk : PDM – 876/Ep.2/08/2016 , yakni agar majelis hakim,:
- Menyatakan Terdakwa IRENE MADALENA terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 2009 Tentang pers;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kamera warna hitam merk Nikon tipe cool pix L 810;
- 1 (satu) tabloid mingguan Panjinasionaledisi 44 / TH.III/Oktober 2012 dikembalikan kepada Slamet Maulana;
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( Dua ribu rupiah);
Berdasarkan dalam pembacaan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur terhadap terdakwa pada. 9 Oktober 2017 dengan nomor 693/PID/2017/PT SBY, dalam terungkapnya terdakwa yang mendapatkan tuntutan dari penuntut umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perk.:PDM-876/Euh.2/08/2016. tanggal 12 Agustus 2017. yang berbunyi,:
Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majlis Hakim mengadili.
- Menerima pernyataan banding terdakwa
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 April 2017 Nomor 2338/Pid.B/2016/PN Sby, yang dimintakan banding oleh Terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan banding sebesar Rp.5.000.
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan bahwa Terdakwa pada tanggal 13 April 2017, telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 6 April 2017 Nomor 2338/Pid.B/2016/PN Sby.
Dalam surat Pemberitahuan Permintaan Banding dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2017 telah diberitahukan kepada Penuntut Umum sebagaimana mestinya;
Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2017 kepada Penuntut Umum dan tanggal 7 September 2017 kepada Terdakwa telah diberitahukan tentang adanya kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagai mana mestinya.
Sementara itu pernyataan dari Fariman Siregar Kasi Pidum, mengatakan, “Perkara atas nama terdakwa Irene sudah ada putusan banding PT Surabaya dan JPU sudah terima relaas putusannya.Jumat,(27/8/2021)
Namun katanya, hal tersebut masih blm di eksekusi karena setelah JPU koordinasi dan cek ke PN Surabaya, terdakwa/PH masih belum terima relaas putusan dari Panitera. Sehingga JPU masih menunggu sikap terdakwa apakah terdakwa terima atau Kasasi atas putusan PT tersebut setelah menerima relaas putusan.
Lagi-lagi pernyataan tersebut disangkal kembali oleh Slamet Maulana, menurutnya perkara itu sepertinya penegakkan hukum terbentur dengan tembok administratif. Jaksa mengakui telah menerima relaas atau surat pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 5 Januari 2018, tapi kenapa terdakwa belum juga dieksekusi. “Alasannya terdakwa belum menerima relaas tersebut, padahal menurut Pengadilan Negeri Surabaya, baik Jaksa maupun terdakwa sudah menerima relaas itu.” jelasnya
Sesuai aturan, dalam hitungan 14 hari sejak relaas diterima, sudah harus ditentukan apakah mengajukan memori kasasi (upaya keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung) atau tidak. Jika tidak ada kasasi, otomtis terdakwa harus menjalani hukuman penjara 7 bulan.
“Kami melihat, Kejari dan PN Surabaya saling lempar, saya sebagai warga negara yang mencari keadilan, meminta para pakar bicara soal ini. Rakyat jangan dibodohi,saya tidak mau komentar panjang lebar. Yang jelas rekan-rekan wartawan bisa menalar dan menerka sendiri bagaimana itu bisa terjadi.” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Slamet Maulana meminta terdakwa segera dieksekusi oleh Putusan Pengadilan Tinggi, jika keterangan Pengadilan Negeri Surabaya itu bisa dipercaya maka tidak ada kesempatan lagi Kasasi. Jika demikian maka segera saja dieksekusi. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia.
Kasus yang dialami adalah sebuah upaya penegakan hukum terhadap UU Pers. Sepertinya, menegakan UU Hukum Pers ini sangat sulit dan penuh perjuangan di Indonesia. Aparat sepertinya belum rela ada UU Pokok Pers yang mengatur Lex Spesialis profesi wartawan ini.
Terkait permasalahan yang dialaminya tersebut, Ade meminta agar kasus yang menimpanya menjadi pembahasan dikalangan Pers, karena mungkin ini kali pertama di Indonesia. Perampasan kamera wartawan yang disidangkan sampai vonis dan pelakunya dijerat UU Pokok Pers Pasal 18 ayat 1.
Pengadilan dengan tegas menghukum terdakwa penjara 7 bulan. Tetapi sialnya, hukuman tidak maksimal dan Denda Rp 500 juta tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim sama sekali.
“Bayangkan, untuk vonis 7 bulan saja kasus ini digelar selama 9 tahun sampai sekarang. Sembilan tahun kasus ini tidak selesai, apakah inckracht atau belum.
Aparat masih ragu menerapkan subsider denda Rp.500 juta yang dalam ancaman UU Pokok Pers telah disebutkan.” pungkasnya. (Dhofir)