Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lanyaran terlibat dalam kasus pencurian seorang wanita berusi (39) th terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB,
Wanita bernama Sumiyati warga Jalan Gadukan baru Gg. 5 Surabaya ditangkap polisi setelah diketahui mencuri barang – barang didalam toko Noval Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Asem Raya Asemrowo Surabaya.
Kepolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan korban Zainal abidin (31) Th, warga Asemrowo Mulya II No.10 D- Surabaya. Ia mengaku bahwa ada seorang wanita telah mencuri barang bekas yang ada didalam tokonya.
“Namun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku itu berhasil digagalkan oleh penjaga pasar saat akan membawa barang hasil jarahannya. pelaku lalu diamankan oleh penjaga pasar tersebut hingga melaporkan kejadian terswbut kepolsek Asemrowo.”Kata Hari kepada media ini. Selasa (31/08/2021)
Setelah mendapatkan laporan, anggota Reskrim langusng mendatangi lokasi dan ternya benar bahwa pelaku saat itu terllihat sudah di amakan oleh warga pasar, kemudian polisi membawa pelaku ke Polsek Asemrowo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Selain membawa tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti 25 (dua puluh lima) bungkus mie sedap. 8 (delapan) renteng Good Freze 1 (satu) sak karung berisi kacang tanah seberat 18 (delapan belas) Kg da Uang receh sebesar Rp 20 ribu s/d.30 ribuan.”terangnya.
Hari menambahkan. atas kasus pencurian ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memprosesnya. Pelaku kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
“Selain menahannya, Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.”tutupnya orang no wahid di polsek Asemrowo.
Reporter: Pan