Uncategorized

Didampingi Kuasa Hukumnya Warga Tanjungsari Adukan Nasibnya Ke BK DPRD Situbondo

×

Didampingi Kuasa Hukumnya Warga Tanjungsari Adukan Nasibnya Ke BK DPRD Situbondo

Sebarkan artikel ini

Situbondo,LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang Wanita Merasa dirugikan dan dijanjikan dinikahi secara resmi, Dwi Usriya Kartini (38), warga Jl Tanjungsari, Kecamatan Mangaran, mengadukan nasibnya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (8/9/2021).

Perempuan beranak satu ini mengadukan nasibnya ke BK DPRD Situbondo, didampingi kuasa hukumnya Hery Samporno SH, M. Ali Mustofa, SH, Atik Kristiana, S.H, M.H dan Mashuri, S.H. Dihadapan Ketua Badan Kehormatan DPRD Situbondo, Johantono, Dwi Usriya Kartini menangis.

Example 300x600

“Saya mengadukan hal ini ke Badan Kehormatan, karena merasa dihianati dan dijanjikan akan dinikahi secara hukum negara. Namun, hingga saat ini hanya tinggal janji dan saya merasa dihianati,” jelas Wiwit, panggilan akrab Korban.

Namun dia juga mengaku dirinya dirugikan olehnya. “Akibat nikah siri dengannya, saya mendapat sanksi penurunan pangkat, pemotongan gaji per bulan 300 ribu dan bahkan saya beban mental,” Jelasnya.

Wiwit menjelaskan bahwa, awal pertemuannya dengan anggota dewan tersebut, ketika pencalonan dirinya. “Sebelumnya, saya dengan dia sudah saling kenal, karena dia teman sekolah masa SMP. Selama menjadi istrinya, saya dikaruniai seorang anak perempuan,”Jelasnya

Untuk itu, Wiwit berharap dengan adanya pengaduan tertulis yang dilayangkan ke Badan Kehormatan DPRD Situbondo, maka ada tindakan tegas terhadap anggota dewan yang telah menciderai kehormatan seorang perempuan dan mengingkari janji-janjinya untuk menikahi secara resmi. “Saya berharap ada sanksi tegas terhadap tindakan anggota dewan tersebut,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wiwit, Hery Sampurno dan kawan-kawan mengatakan, pada hari ini pihaknya mendampingi Wiwit mengadukan salah satu anggota dewan yang diduga membuat janji-janji palsu kepada seorang perempuan.

“Anggota dewan itu, berjanji akan menikahi Wiwit secara resmi, namun janji yang dilontarkan anggota dewan sejak tahun 2019 hingga saat ini tidak terwujud, justru terkesan melecehkan kaum perempuan,” kata Hery Sampurno dihadapan sejumlah wartawan.

Dari pernikahan siri tersebut, sambung Hery, kliennya mendapat sangsi dari dinasnya penurunan pangkat dan penurunan gaji Rp.300.000 setiap bulan selama tiga tahun. “Harapan Wiwit agar bapak dari anak ini, mau bertanggungjawab biaya hidupnya sampai dewasa,” papar Herry.

Selain Wiwit mengadukan pertiwanya ke BK DPRD Situbondo, imbuh Hery, Wiwit juga akan melaporkan perbuatan kebohongan atau pelecehan harkat martabat kaum perempuan yang lakukan anggota dewan ini, ke pengurus partai mulai dari tingkat DPC, DPD hingga DPP.

Dilain pihak. Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono S.Pd saat dimintai komentar sejumlah wartawan mengatakan bahwa, agan mempelajari isi pengaduhan dari warga Kabupaten Situbondo yang disampaikan ke pihaknya.

“Laporan itu sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti di internal Badan Kehormatan dan kita masih akan mendalami materi laporan ini. Jika pengaduan ini, nanti perlu ditindak lanjuti, pasti kita tindaklanjuti sesuai mikanisme internal Badan Kehormatan DPRD Situbondo,” Tutup Johantono. (Dit)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan