Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lantaran terlibat dalam kasus peredaran obat keras (Koplo) berlogo Y dua seorang pria Asal Gersik tak berkutiksaat di amanakn oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya.
Dua orang yang diamankan pada hari Rabu 01 September 2021 , sekira jam 01.30 Wib. Di Jalan Dupak depan pasar loak Asemrowo itu diketahui bernama Mazwan Anas (28) th. Warga Desa Campurejo Kec. Panceng, Gresik dan Moh Ainur Rochim (26) th. Warga Desa Karang Tumpuk Kec. Panceng, Gresik.
“Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masi dari masyarakat bawa di tempat tersebut ada dua orang pria berboncengan dengan mengendarai sepeda motor diduga membawa obat keras atau pil koplo berlogo Y.” Kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Kata Kanit Reskrim Olloan Manulang. Jum’at (10/09/2021)
Setelah informasi diterimanya. Lanjut Olloan Anggota Reskrim Polsek Bubutan langusng melakukan penyelidika kepada para pelaku tersebut sehingga keduanya dihentikan dari laju motornya. karna gerak geriknya terlihat sangat mencurigakan,
“Selanjutnya mereka berdua dilakukan penggeledahan hingga petugas menemukan barang bukti 2 botol warna putih yang didalamnya berisi Pil Koplo berlogo Y yang dibungkus dalam kresek hitam.”ungkapnya.
Dari 2 botol yang berisi pil koplo yang di temukan itu masing-masing berisi 950 butir dan total keseliruhanya sebanyak 1900 butir. Selain dua botol obat keras, polisi juga mengamakan 1 unit Sepeda motor Honda beat warna hitam Mo. Pol : W 3788 BR , 1 (satu) kunci kontak serta tidak ada STNK Asli dan Uang upah sejumlah Rp. 500.000.
“Kemudian kedua tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polsek Bubutan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.
Semetara dari pengakuan tersangka. Mazwan mengatakan bahwa mengambil barang tersebut atas suruhan seorang bernama Cepak dan barang tersebut mendapatkan dengan cara membeli di Jalan. Bendul Merisi Wonokromo Surabaya,
“Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam teralis besi dan meraka akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.” Pungkasnya.
Reporter: Pan