Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu.
Pria bernama M, Su berusi 25 tahun itu ditangkap ditangkap polisi dirumahnya yang berlokasi di jalan Raya Mastrip Kelurahan Karangpilang. Kecamatan Karang Pilang. kota Surabaya, pada hari kamis (09/09/2021) sekitar pukul 21.30. Wib.
Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Sudarmanto. S.Sos. melalui Kanit Reskrim Iptu Irwan Nugroho. SH. Mengatakan dalam penangkapan tersangka, S.U ini berdasarkan atas informasi dari masyarakat bahwa dirinya kerap kali mengkonsumsi barang terlarang jenis sabu.
“Dengan informasi yang di terimanya. Anggota Reskrim Polsek Karangpilang langsung melakukan pengintaian untuk melakukan penyidikan dilokasi.”kata Irwan Nugroho, Rabu (15/09/2021)
Dari hasil lidik ternyata benar, waktu saat dilakukan penggrebekan dan penangkapan pada tersangka didalam rumahnya. Petugas menemukan dua poket sabu yang rencananya akan digunakan.
“Barang bukti sabu yang ditemukan itu, 1 poket ditemukan didalam saku celananya dengan berat 0.30 gram dan 1 poket lagi ditemukan di dalam bungkus rokok Sampurna Mild dengan berat 0.26 gram.”jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.
Masih kata Irwan, Selanjutnya. tersangka berikit barang bukti dua paket sabu sabu dengan berat total. 0,56 gram dan 1 buah Handphone merk xiomi note 4 warna hitam beserta sim card dibawa kepolsek Karangpilang surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Agar menjadi efek jera, tersangka kinj harus dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Ujarnya.
Reporter: Pan