BeritaKriminal

Sempat Larikan BB ke Bangkalan, Maling Motor Disergap Polisi di Suramadu

×

Sempat Larikan BB ke Bangkalan, Maling Motor Disergap Polisi di Suramadu

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Lakarsatri, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor) di sebuah warkop tepatnya di Wisma Lidah Kulon Surabaya. pada, Senin (13/9/2021) sekitar pukul 08.00 WIB,

Example 300x600

Terungkapnya kasus pencurian kendaran bermotor itu berdasarkan atas laporan korban bernama Arfan (16) th warga Lakarsantri Sawunggaling surabaya. Pelakunya sendiri adalah Rudi Santoso (19) th asal Desa Kara, Kecamatan Torjun, Sampang Madura.

Begitu mendapatkan laporan, anggota reskrim Polsek Lakarsatri langsung mendatangi lokasi kejadian perkara hingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta CCTV yang berada di TKP.

“Alhasil, dari Rekaman CCTV yang berada di lokasi akhirnya petugas berhasil mengamankan pelakunya didaerah bangkalan tepatnya jembatan suramadu.” Kata Suwono, Kamis (15/09/2021)

Dalam aksinya, Suwono menjelaskan, Pelaku sebelumnya sudah merencanakan lebih dulu untuk memantau serta mempelajari lokasi kejadian hingga pelaku mengetahui korban bermain di rumah temannya yang mempunyai warkop di Wisma Lidah Kulon Surabaya.

“saat diparkiran. motor korban dalam keadaan kunci kontak masih menempel sehingga pelaku dengan secepat kilat mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban.”terangnya.

Setelah ditangkap dan di intrograsi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil kejahatan masih disimpan dirumahnya tersangka didaerah Madura. Akhirnya petugas mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke Polsek Lakarsatri.

“Sementara, alasannya tersangka Rudi mengatakan melakukan pencurian itu lantaran terpaksa karna butuh uang sebesar Rp 1,900,000 dan uangnya digunakan untuk bayar hutang.” Imbuhnya.

Dari tersangka petugas menyita barang buktu berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead warna hitam dengan nopol. L 2434 LU. Turut juga diamakan.

“Atas perbuatanya tersangka kini akan meringkuk dibalik jeruji besi milik Poksek Lakarsatri surabaya untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, ia jiga akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman diatas 5 tahun.”tutupnya mantan kanit reskrim Polsek Simokerto.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan