Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Unit Reserse Polsek Pakuniran, Bersama Satuan Unit Reserse Polres Probolinggo berhasil mengamankan dua orang komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas). Dua orang tersebut yakni Sadi, 43, warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dan Samhadi, 49, warga Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Probolinggo.Kedua pelaku di hadiai timah panas di kali masing -masing pelaku.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat melakukan pres rilis pada Kamis (30/9/2021). Ia mengatakan kalau sebenarnya pelaku berjumlah 5 orang, hanya saja 3 diantaranya masih menjadi DPO. Modus dari pelaku sendiri adalah memasuki rumah yang menjadi target sebelumnya, dengan cara membobol tembok.
Korban komplotan pelaku sebuah rumah di Desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Sehingga usai melakukan aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh Polres Probolinggo. Sayangnya saat hendak dilakukan penangkapan kedua pelaku melawan dan hendak kabur. Sehingga pihak kepolisian terpaksa melkukan tindakan tegas dan terukur.
Kawanan pelaku Curas ini adalah resedivis kambuhan,yang sudah sering keluar masuk bui,dengan mudus yang sama.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio, mengatakan kalau saat melakukan aksinya itu mereka berlima berbagi tugas. Tiga orang bertugas menjadi eksekutor untuk masuk kedalam rumah. Satu orang lainnya menjadi sopir kendaraan yang mereka bawa.
“Satu orang bertugas menjaga situasi,” jelas Kasat.
Dengan strategi begitu, pelaku dapat mengambil dua HP dan dua buah Laptop. Serta uang tunai senilai Rp. 60 juta. Dari itu korban segera melapor, dan pihak kepolisian langsung bertindak dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumahnya masing-masing.
Namun dari keterangan pelaku, hanya uang tunai saja yang dibawa saat itu, sedangkan laptop dan hp yang dicuri pelaku ternyata dibuang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Paiton.
“Kebetulan salah seorang pelaku di daerah rumah korban,” katanya.
Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara tiga orang lainnya masih menjadi buruan polisi Polres Probolinggo.(Yusuf)