Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan pemerkosaan, Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking) dan Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi, Teknolgi dan Elektronik (ITE) yang menimpa AA (21 Tahun) Mahasiswa kampus Swasta di Kab. Bulukumba yang merupakan warga Kab. Bantaeng, pelaku yang diduga oknum LSM dan warKasus pemerkosaan yang menimpa mahasiswi inisial A(21) asal Bulukumba, dan berdomisili di Bantaeng, telah banyak disoroti dan mendapat kecaman keras, pasalnya pelaku RU dan RI yang diduga berprofesi sebagai Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) dan Jurnalia (Wartawan).
Riska Baso Selaku sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB), mengecam keras tindakan asusila tersebut, dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang dilakukan oknum tersebut LSM dan wartawan tersebut terhadap seorang perempuan
“Kami sangat prihatin dan Tentu hal tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja, dan perlu pengawalan ketat agar kasus tersebut mendapat titik terang agar pelaku mendapat efek jera, Jelasnya.
Kasus ini harus tuntas dan aparat dan pihak Polres Bantaeng sebaiknya terus melakukan upaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut, untuk memberikan keadilan kepada korban tersebut.
Kami selaku Mahasiswa akan mengawal kasus ini sampai proses persidangan dan tetap akan menggalang organisasi lain untuk bersama-sama mengawal.(Fahmi)