Batubara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Konferensi pers yang dilakukan Kapolres Batubara Rabu (7/9) AKBP.M.Ikhwan SH.MH dan jajaran Satreskrim dan kepolisian sektor dibeberapa wilayah hukum dari tiga kecamatan berhasil ungkap berbagai tindak kejahatan yang dapat meresahkan warga kabupaten Batubara.
Ikhwan Lubis mengungkapkan kepada para wartawan di depan gedung Satreskrim, menghadirkan delapan tersangka dari berbagai tindak pidana kejahatan curanmor sampai pelaku pembakaran rumah.
Melalui tim pemburu anti bandit(TEKAB) Polres Batu Bara menjelaskan satu orang pelaku dari 8 tersangka dilumpuhkan dengan timah panas dikakinya berinisial MAF alias Arif (24)kejahatan Curanmor.
Penjelasan Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis,SH.,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnady SH.,MH beserta Jajarannya menyampaikan para pelaku Curanmor dapat dilumpuhkan oleh Personel Polres Batu Bara beserta Polsek Indra Pura ,Pagurawan dan polsek Labuhan Ruku dengan 2 jenis kejahatan pencurian dan kekerasan (CURAS) didesa Sipare-pare atas nama Reza Handika dan Fahrul Talambanua warga Tebing Tinggi dengan barang bukti satu unit sepeda motor bermerek Vario berwarna hitam dan satu buah Hp bermerek Oppo disangkakan dengan pasal pelanggaran 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.kasus kedua atas nama Andre Syah putra Siregar dengan modus dan ancaman yang sama dilakukan diwilayah hukum kecamatan Air Putih.
Kapolres dalam keterangan Pers menambahkan kejahatan serupa terjadi diwilayah hukum kecamatan Medang Deras curanmor 1 unit sepeda motor bermerek Yamaha Vega R 110 CC , satu keping CD dan 1 Pc baju kaos dan 1 pc celana pelaku atas nama Muhammad
Faddly alamat pangkalan dodek dan Akmal Daulay alias Lelek dengan kasus serupa dan disangkakan dengan pasal yang sama.
Kejahatan pencurian dan pemberatan (CURAT)yang sama yang dilakukan tersangka lainnya tertangkap atas nama Muhammad Afandi dan 1 orang (DPO) atas nama Abeb dengan barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC berwarna putih 1 unit HP.kasus berikutnya kejadian langka dengan tindak pidana 182 ayat 1 kuhp yaitu pembakaran rumah sendiri dengan ancaman 12 tahun penjara tersangka Ahmad Putera(AP) dengan barang bukti 1 PC mancis sofa dan tilam.kasus pencurian dan pemberatan (CURAT) lainnya di wilayah hukum kecamatan Tanjung Tiram desa Bagan Arya yang ditangani Polsek Labuhan Ruku pencurian i unit fiber tempat ikan dan HP tersangka Syahrel warga lima laras dengan pelapor Armen dengan ancaman 12 tahun .
Peristiwa mengharukan Usai memberikan keterangan pers Kapolres AKBP Ihkwan mencari tahu kepada para masing-masing tersangka tentang latar belakang penyebab kejahatan yang dilakukan suasanapun tampak haru saat Andre yang mengaku baru beberapa minggu ditinggal mati ibunda tercintanya saat diwawancarai Kapolres yang sedikit kaget suasana yang semula agak tegang dari para tersangka sontak haru saat kapolres meminta Andre( tersangka ) agar mendoakan ibunya dengan membacakan surat Alfatihah lalu menyeka tangannya yang terbolgor karena tetesan air dimatanya .moment humanis terlihat juga saat Kapolres Ihkwan mengunjungi para tahanan sementara di gedung tahanan dan penitipan( Tahti ) seorang penjaja makanan bubur dan susu dengan wadah kating tanpa sungkan menawarkan dagangannya pada Kapolres yang terkenal gemar bersedekah itu ,spontan mengarahkan makan dan minuman ringan itu diberikan kepada para tahanan yang berada dalam 4 blok ruang tahanan berbeda sementara suasanapun tampak heboh mereka memberikan tepuk tangan kegembiraan atas sentuhan kemanusiaan Kapolres ihkwan yang tampak peduli pada para tahanan memberikan makan dan minuman dari penjual momen langka yang ditunjukkan dalam suasana tak terduga membuat para wartawan kagum pada sosok kepemimpinan Ikhwan ditubuh kepolisian Batubara itu (Syafril /Irwansyah ).