BeritaKriminal

Bejat..!! Seorang Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya Tengah Hamil Tua Kepada Pria Hidung Belang

×

Bejat..!! Seorang Suami di Surabaya Tega Jual Istrinya Tengah Hamil Tua Kepada Pria Hidung Belang

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria disurabaya ditangkap oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak PPA ( Satreskrim ) Polrestabes Surabaya lantaran tega menjual istrinya sendiri kepada seorang kelaki hindung belang. Parahnya, sang istri yang dijual jutaan rupiah itu tengah hamil tua.

Example 300x600

Pria anak 1 berhasil DR (27) th ini diketahui sudah menjual istrinya saat kandungan menginjak sembilan bulan melalui media sosial twitter/ dengan layanan threesome (dua laki-laki satu wanita) selama 1 tahun.

“Modusnya, tersangka meng-upload foto korban yang merupakan istrinya sendiri ke media sosial Twitter, dan ditawarkan kepada seorang tamu dengan imbalan uang.”kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan mewakili Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana. Jumat (15/10/2021).

Akibat ulahnya bejatnya. pelaku akhirnya dibekuk petugas unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas unit PPA, akhir bulan lalu tepatnya pada, 30 September 2021, di sebuah hotel di kawasan Surabaya.

“Saat penggerebekan, anggota mendapati DR, istrinya berinisial EVS dan seorang pria hidung belang sedang melakukan threesome, dengan dalih untuk memenuhi fantasi seksual sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” Tandasnya.

Lanjut, Ipda Wulan menjelaskan pelaku ini mengaku sudah menjual istrinya di media sosial sejak istrinya hamil usia lima hingga sembilan bulan dengan layanan threesome.

“Dalam kurun waktu selama kurang lebih 1 tahun, sudah tujuh kali menjual istrinya dengan tarif satu juta rupiah sekali kencan,”jelas perwira dengan satu balok emas dipundaknya.

Pelaku juga mengaku jika menjual istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memenuhi fantasi seksualnya. Dia menawarkan korban kepada tamu dengan imbalan uang sebesar Rp.1.000.000. Lalu mereka bertiga janjian bertemu di sebuah hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama.

“Selanjutnya tersangka oleh petugas diglandan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan pelaku kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Imbuhnya.

Selain menangkap tersangka. polisi juga mengamakan barang bukti sepasang buku nikah, satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana perdagangan dan uang tunai satu juta rupiah.

“Akibat ulahnya, ersamgka akan di jerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan