BeritaKriminal

Pembunuhan di Surabaya Terungkap, Polisi Hanya Butuh Waktu 3 Jam Menangkap Palaku

×

Pembunuhan di Surabaya Terungkap, Polisi Hanya Butuh Waktu 3 Jam Menangkap Palaku

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaku pembunuhan yang menewaskan instrinya sendiri di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV , Gununganyar Tambak, Surabaya akhirnya dibekuk oleh Jatanras Polrestabes Surabaya, tiga jam setelah kejadian.

Example 300x600

Penangkapan pelaku berinisial IA (48) Th, asal Modo Kabupaten Lamongan itu anggota Jatanras Polrestabes Surabaya itu hanya tiga jam setelah anggota melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor dan Nganjuk.

Penangkapan pelaku pembunuhan yang mengakibatkan nyawa seorang wanita itu melayang, hal itu langsung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana yang hadir pada saat olah TKP.

“Setelah Unit Jatanras dan Unit Inafis Polrestabes Surabaya melaksanakan olah TKP kemudian koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor dan Nganjuk, segingga kita dapat mengamankan pelakunya.” Ungkapnya Kompol Mirzal, Sabtu (16/10/2021).

Lanjut, Kompol Mirza. Ia menjelaskan, korban Djasmi (46) diketahui meninggal dunia di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV , Gununganyar Tambak, Surabaya, Jumat (15/10/2021) siang.

Diketahui sebelumnya, pelaku dengan korban adalah pasangan nikah siri dan tinggal serumah. Dalam 2 bulan terakhir ini, keduanya sering cek-cok mulut dikarenakan pelaku cemburu terhadap korban yang sering membuat konten dalam media sosial dan Chatting WA dengan pria lain.

“Saat kejadian, sekira pukul 07.00 WIB, pelaku mengingatkan ke korban atas hal itu. Namun korban malah marah dan akhirnya terjadi adu mulut, yang kemudian pelaku emosi lalu mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan.”katanya.

Masih kata Mirza. Korban dipukul oleh pelaku sebanyak 5 kali, yang diarahkan ke punggung, lalu diarahkan kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan diarahkan ke kepala bagian depan sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,

“Dari tersangka polisi mengamakan barang bukti 1 besi pleser, 1 helai rambut korban, celana jeans warna biru milik pelaku yang ada noda darahnya dan kaos berkrah bermotif warna biru tua, putih dan biru muda.” Imbuhnya.

Selanjutnya. Tersangka berikut barang buktinya yang kuat dibuat membunuh korban diamankan dan dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya didalam tralis besi.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan