
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Ketua fraksi PPP di DPRD Bondowoso minta ketua pansus 1 yang membahas RPJMD dan RTRW yakni H. Tohari agar jujur ke publik, terkait hasil konsultasi ke Pemrov Jatim, yang dilakukan bersama eksekutif diwakili oleh OPD terkait, beberapa hari yang lalu.
Ketua fraksi PPP, Barri Sahlawi Zein mengatakan, konsultasi ke pemrov Jatim itu bukan aib, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, untuk meminta petunjuk mengenai persoalan tertentu yang dialami oleh pemerintah daerah, baik bersifat umum maupun teknis.
“Sebagaimana diatur dalam PP nomor 12 tahun 2017, justru karena ada keterlambatan, makanya kita konsultasi ke Pemprov Jatim, meminta petunjuk dan jalan keluar ” kata Sahlawi, Kamis, (25/11/2021).
Menurut Sahlawi, persoalan yang sama tidak hanya monopoli Kabupaten Bondowoso saja, hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur juga mengalami keterlambatan.
Bahkan, lanjut Sahlawi, Pemprov juga sama. Ada keterlambatan dari waktu ideal yang disediakan sebagaimana dalam PP nomor 12, Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi, ini bukan soal cari kambing hitam. Bukan soal paham atau tidak paham peraturan pemerintah. Apalagi semata buat kegaduhan” ujar mantan Komisioner KPU Bondowoso itu.
Selain itu, kata Sahlawi, karena belum rampungnya revisi RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019-2023 yang secara timing waktu tidak mungkin bisa segera diundangkan, juga karena faktor perubahan sistem yang mengharuskan adanya penyelarasan.
Dijelaskannya, sistem berbasis online yang diterapkan berdasarkan Permendagri nomor 70 Tahun 2019 tentang implementasi SIPD, seluruh pemda Pemrov/Kabupaten dan kota mengadopsi penyusunan APBD yang selaras dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi penundaan transfer DAU (dana perimbangan yang bersumber dari pusat)” terang Sahlawi.
Lebih lanjut Sahlwi mengungkapkan, sehubungan dengan permasalahan yang dialami oleh Kabupaten Bondowoso, belum selesainya pembahasan RPJMD perubahan yang notabene sebagai dasar penyusunan RKPD dan KUA-PPAS.
Menurutnya, biro hukum Pemrov Jatim memberi saran agar DPRD dan eksekutif mengacu kepada RPJMD lama. Ditegaskan oleh Biro Hukum, jika RPJMD baru belum bisa diundangkan, maka jadikan RPJMD lama sebagai payung hukum untuk menyelamatkan APBD 2022.
“Kalau memang ada komitmen demi kepentingan masyarakat, maka harusnya KUA-PPAS sudah bisa kita bahas dilanjutkan dengan pembahasan R-APBD 2022,” ungkap Sahlawi.
DPRD, kata Sahlawi, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Banmus) telah menyusun agenda, maka seperti biasanya hal tersebut bisa dilakukan schedule ulang dengan prinsip mengutamakan hal yang urgen. Yaitu menyangkut kepentingan seluruh warga Bondowoso.
“Namun, seperti yang kita ketahui justru draft KUA-PPAS secara sepihak ditolak oleh DPRD, tanpa melalui proses pembahasan terlebih dahulu” jelas Sahlawi.
Sahlawi menegaskan, dalam beberapa regulasi yang mengatur fungsi anggaran DPRD, tidak dijumpai klausul tentang kewenangan DPRD menolak draft KUA-PPAS sebelum dilakukan pembahasan terlebih dahulu.(*/ubay)