Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mediasi sengketa tanah warga Desa Sluke yang bernama Sariman yang di hadiri pihak BPN, Bank BRI, pemerintah Desa Sluke serta Komisi I DPRD Rembang berujung pada kesepakatan bersama untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Sariman warga Desa Sluke, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang mempunyai tanah yang dipermasalahkan oleh beberapa pihak yang mengakui tanahnya dengan sertifikat hak milik. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI), dimana pihak bank memiliki sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan.
Dengan permasalahan yang cukup pelik, pihak Desa Sluke akhirnya meminta komisi I DPRD Rembang untuk melakukan mediasi.
Mediasi dilakukan di ruang Banggar lantai 1 gedung DPRD Kabupaten Rembang pada, Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 WIB. Dihadiri oleh Komisi I DPRD Rembang, BPN Kabupaten Rembang, Bank BRI, Pemerintah Desa Sluke, pemohon beserta para saksi.
Mediasi diawali dengan pembukaan dan mendengarkan statement dari Siti Sofiatun anak dari Sariman (pemilik tanah sekaligus pemohon mediasi red)
“Saya anaknya Pak Sariman. Bapak saya beli tanah itu tahun 1996,” ungkap Siti Safiatun, anak dari Sariman.
Usai Safiatun menyampaikan statementnya, para pihak yang terlibat dalam sengketa pun mengutarakan pendapatnya. Dimulai dari Kepala desa, pihak BPN, hingga Bank BRI pada awalnya akan melelang tanah yang sebagian diklaim milik Sariman tersebut.
Ridwan dari Fraksi PDIP Komisi I DPRD Rembang memimpin rapat mediasi sengketa tanah tersebut. Diakhir sesi dirinya menyarankan kepada para pihak untuk melakukan kesepakatan secara kekeluargaan.
“Begini saja, ini diselesaikan secara kekeluargaan ya Pak, Bu. Nanti kalau ada apa-apa Pak Kadesnya jadi tanggung jawab saya” tegasnya di hadapan para pihak yang bersengketa.
Setelah adanya kesepakatan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, rapat mediasi tersebut akhirnya ditutup.
“Para pihak juga telah setuju untuk mencari solusi atas sengketa tersebut secara kekeluargaan,” pungkasnya.(agung)