BeritaKriminal

Kerap Beraksi di Surabaya, Spesialis Maling Motor Asal Tambak Gringsing Diringkus Polisi

×

Kerap Beraksi di Surabaya, Spesialis Maling Motor Asal Tambak Gringsing Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Jatanras (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya. Senin, 29 November 2021 skr jam 22.30 Wib.

Example 300x600

Pria yang ditangkap polisi dirumahnya itu diketahui berinisial TA Asal Jalan Tambak Gringsing Baru, Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana mengatakan, Dalam catatan polisi, Ia merupakan pelaku pencurian kendaran bermotor di empat wilayah khususnya disurabaya. Itu pun atas Laporan korban yang tersebar dibeberapa Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

“Korban diantaranya melapor ke Polsek Wonocolo, SPKT Polsek Tandes dua kali dan SPKT Polsek Wonokromo,” jelas Kompol Mirzal Maulana, Kamis (02/12/2021).

Lanjut Kasat Reskrim, Setiap kali beraksi, pelaku ini tak sendirian. Melainkan mereka berkerja secara kelompok, ada empat orang pelakunya.

“Tiga pelaku lainnya. Yaitu inisial YN, FIR, BN dalam pengejaran, hingga kini meraka kami jadikan daftar pencurian orang (DPO).” Ujarnya.

Masih kata Kasat,untuk modus operandinya pelaku berboncengan bersama rekannya mengendarai sepeda motor matik mencari sasaran (korban) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Begitu sudah menemukan sasaran, pelaku langsung merusak rumah munci kendaraan dengan kunci T lalu membawa pergi.

“Setelah ada laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, dan kasubnit Jatanras IPDA Acmad Fadhil melakukan penyelidikan hingga berhasil neringkus pelakunya.” Imbuhnya.

Selain tersangka. Petugas juga mengamankan berang bukti 1 unit speda motor Honda Scopy, dan 1 mata kunci T milik untuk dibawa kepolrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut

“Tersangka TA kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan