Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayahnya, Jumat 31 Desember 2021 lalu.
Pria bernama Efenri Triwahyudi (23), warga Batumarmar, Pamekasan Madura ini ditangkap setalah diketahui mencuri sepeda motor di tempat parkiran Gedung Pelinro Place Office Tower Jalan Perak Timur 478 Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menuturkan, tersangka bersama 3 (tiga) rekannya (DPO), berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Saat targetnya ditemukan, komplotan pelaku ini merusak kunci sepeda motor.
“Setelah berhasil merusak kontak motor korban, pelaku ini lalu membawa lari dan menjualnya ke daerah Madura,”kata AKP Giadi, Selasa (04/01/2022).
Lanjut, Giadi menjelaskan penangkapan tersangka ini bermula ketika Anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan patroli dan melihat tiga orang yang gerak-teriknya sangat mencurigakan mengendarai dua unit sepeda motor dimana salah satu sepeda motor yang dikendarai tanpa kunci kontak.
Karna curiga, Akhirnya, anggota menghentikan ketiga orang tersebut, namun dua orang berhasil melarikan diri, dari pemeriksaan. Satu orang diketahui bahwa sepeda motor yang dikendarainya dalam kondisi rumah kunci sudah rusak serta di dalam tas pelaku ditemukan beberapa kunci T.
“Saat introgasi awal terhadap pelaku ini. Anghota mendidapati keterangan bahwa sepeda motor yang dipakainya merupakan hasil curian bersama rekannya di daerah sekitaran Tanjung Perak,”Tandasnya.
Dalam pengakuanya, Masih kata Giadi, tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian kendaran bermotor, ia dan rekanya itu juga pernah beraksi di wilayah yaitu. Tambak Wedi, Jalan Pogot, Bulak Banteng dan terakhir di Wilayah Tanjung Perak Surabaya.
“Dari tersangka petugas mengamakan barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian dan beberapa kunci Letter T yang berada dalam tas pelaku.” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Selain tersangka, kami juga masih memburu pelalu lainya yang kabur untuk segera ditangkap,
Akibat ulahnya, tersangka Efenri kini sudah dijebloskan kedalam tralis besi dan ia juga akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.”Pungkasnya.
Reporter: Pan