Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pria di Surabaya bernama Zainal Arifin (27) dan Dul Rosman (35), terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Polsek Pabean Cantikan Surabaya. setalah membawa kabur HP milik korbannya.
Keduanya melakukan penipuan pada, Jumat 24 Desember 2021 sekira pukul 21.17 WIB, mengambil HP Merk Samsung Galaxy A32 yang dilakukannya di Jalan Pesapen Balokan Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hengy diwakili Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio mengatakan Saat itu, korban Rio akan menjual HP melalui FB dengan cara janjian atau COD, sekira pukul 19.30 WIB. Pelaku yang mengetahui korban jual HP, lalu menghubungi lewat WA untuk membeli dan bertemu korban di Jalan Rajawali.
“Begitu ketemuan, korban digiring ke Pesapen Balokan, dengan alasan bahwa rumah tersangka disana. Setelah melakukan pengecekan HP, dia beralasan untuk mencoba mengecas HP dirumah,” kata Endri. Rabu (05/01/2022).
setelah ditunggu lama. tersangka tidak kunjung kembali dan ternyata rumah yang diakui oleh pelaku bukan rumahnya dan pemilik rumah juga tidak mengenal para pelaku,
“Korban saat itu berusaha menghubungi pelaku namun tidak dapat di telphone. Dengan kejadian yang menimpanya. korban lalu melaporkan ke polsek Pabean Cantikan guna segera ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.” Terang dia
Begitu mendapatkan laporan terkait penipuan disertai pencurian. Anggota langung melakukan lidik dan Cek Pos. Sehingga bemendapati keberadaan pelaku.
Keduanya kami tangkap pada. 28 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB, di seputar Jalan Tambak Gringsing Surabaya dan meraka mengakui jika yang membawa kabur HP korban adalah dirinya ,”Imbuhnya
Selanjutnya tetsangka berikut barang bukti 1 unit Hendphone merk Smsung Galaxy, dan dos books HP. Diamankan dan dibwa kapolsek Pabean Cantikan, Polres Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat dari ulahnya. Kedua tersangka ini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya,”Pungkasnya.
Reporter: Pan