Kriminal

Dua Begal Motor di Surabaya Ketangkap, Polisi Masih Buru Komplotan Pelaku Lainnya

×

Dua Begal Motor di Surabaya Ketangkap, Polisi Masih Buru Komplotan Pelaku Lainnya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Jatanras Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang pelaku begal motor yang kerap beraksi Disurabaya, keduanya diketahui berinisial SL (31) dan MR (21) keduanya asal Jalan Tambak Gringsing Lama Surabaya.

Example 300x600

Sementara komplotan yang berjumlah 10 orang, berinisial. MJ, IP,, BN, IK, AR, DF, AP, AB, KC dan MF. Berhasil melarikan diri hingga kini polisi menjadikan meraka (DPO) daftar pencarian orang

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban bahwa sepeda motornya telah dirampas oleh dua belas orang di Jalan Rajawali Surabaya.

Ketika mendapatkan laporan, Anggota langung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi, mengecek CCTV dan profiling hingga petugas mendapatkan keberadan dua pelaku itu.

“Begitu mendapatkan info keberadaan pelaku di Tambak Gringsing Surabaya, Petugas langusng bergerak menuju lokasi dan menangkapnya. Sementara komplotanya, 10 orang tersebut masih kami kejar, ” Sebut Mirzal Maulana, Rabu (05/01/2022).

Masih kata Mirza Maulana, ia menjelaskan. Komplotan ini pada awalnya. merayakan tahun baru dengan konvoi keliling- keliling dan sambil mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasarannya. para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban dan memukulnya.

“Setalah salah satu pelaku SLM memukul korban kemudian diikuti oleh rekan-rekannya. lalu merampas sepeda motor dan barang-barang berharga lain milik korban.” Terang dia.

Dari perbuatan komplotan pelaku perampasa motor ini sudah ada tiga orang yang melapor yaitu. OFA, asal Perak Utara, MI, asal Rungkut Surabaya dan NR asal Pogot Jaya.

Selanjutnya, Oleh para pelaku ini sepada motor hasil rampasannya di jual ke penadahnya dan hasilnya dibagi rata.” Imbuhnya.

Selain menangkap dua tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti 1. unit speda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 4028 KD sebagai sarana dan dua buah baju seperti di rekaman CCTV, dan dua buah clana seperti di rekaman CCTV.

“keduanya kini sudah dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.