Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap empat orang peredaran obat -obatan terlarang jenis Pil Inex di depan rumah kos jalan Dukuh Kupang XVII /21 Surabaya. pada senin 06 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 wib.
Empat tersangka yang diamakan itu adalah. IT (24) Warga Desa Palandangan Sangra Sumenep, KK (26) warga Desa Larangan Badung, Pamekasan, Ia (25) warga Desa Mlawang Lumajang dan BR (22) warga Desa Mlajeh Bangkalan Madura,
“Mereka berempat diamankan di depan rumah kos jalan jalan Dukuh Kupang XVII /21 Surabaya. Setalah anggota kami mendapatkan informasi tentang adanya transaksi pil Koplo jenia Inex “Kata Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi kanit Reskrim AKP Marji Wibowo. Kamis (06/01/2022).
Lanjut Kapolsek. Ia menjelaskan dari penangkapan ke empat tersangka ini. anggota Reskrim yang melakukan penggeledahan pada para tersangka, mendapatkan barang bukti 98 butir Inex bertuliskan Moncler dan empat unit HP yang digunakan sarana untuk transaksi.
“Kami masih dalami kasus peredaran barang terlarang ini, dari mana para pelaku ini mendapatkan dan kami masih melakukan pengembangan guna mencari pengepulnya.” Imbuhnya.
Selanjuutnya empat para tersangka ini diamankan dan diglandang oleh petugas ke mako Polsek Tegalsari Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Karna mengedarkan barang terlarang jenis pil Koplo jenis Inex. Maka meraka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub .112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya 7 tahun penjara. “pungkasnya.
Reporter: Pan