Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – dua Orang pegawai koprasi di Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya setalah terlibat dalam kasu pencurian dengan pemberatan,
Dua pria berinisial KB (21) warga probolinggo dan AS (19) warga Surabaya ini ditangkap setalah mengambil HP milik konsumenya yang ada didalam rumahnya, tepatnya. Jalan Banyu urip No.199 Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian didampingi kanit Reskrim Iptu Shokip mengatakan tersangka datang kerumah korban rencanya untuk menagih hutang yang selama ini korban ada tunggaan di sebuah bank.
“pelaku datang kerumah korban. saat sedang keluar mengantar anaknya sekolah. Namun meski tidak ada orang dirumah, pelaku. tetap masuk dan mengambil HP yang ada didalam rumah korban.” Terang Rizky, Jum’at (07/01/2022).
Setalah korban pulang dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka dan melihat HP miliknya sudah tidak ada ditempat. korbam lalu melapor ke RT setempat dan melanjutkan kepolsek Sawahan Surabaya.
“Begitu mendapatkan laporan, Anggota Reskrim Polsek Sawahan langsung bergerak kelokasi guna dilakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi. Hingga petugas mendapati ciri-ciri pelaku pencurian dan menangkapnya.”paparnya.
Lanjut, Dia mejelaskan. keduanya ini merupakan pegawai koprasi bank di Surabaya, meraka datang kerumah korban rencana menagih hutang, karna korban ada tunggan yang belum dibayarnya.
“Begitu melihat dirumah korban itu tidak ada penghuninya dan melihat ada HP yang tergeletak didalam rumah. Meraka lalu memanfaatkan dan mengambil HP korban.” Imbuhnya
Dari tangan tersangka. polisi juga berhasil mengamakan barang bukti HP Oppo A53 lengkap dengan dusbooknya diamankan dan dibawa ke Polsek Sawahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan keduanya ini akan mendekam dalam penjara dan meraka juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7tahun. ” tutupnya perwira dengan 1 melati emas dipundaknya.
Reporter: Pan