Kriminal

Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Becak di Surabaya Ditangkap Polisi

×

Nyambi Edarkan Sabu, Tukang Becak di Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang tukang Becak berinisial AM (32) warga asal Jalan Kalibutuh Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Example 300x600

tersangka ini ditangkap didaerah Kalibutuh Surabaya pada, 27 Desember 2021. lalu, setalah anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya. mendapatkan informasi tentang adanya peredaran barang haram itu.

“Begitu mendapatkan info, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan menyanggong pada pelaku di Perempatan Randu Jl.Kalibutuh Timur Surabaya.” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (11/01/2022).

Setelah disanggong dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada tersangka didapati barang bukti 7 poket sabu dengan berat 3,04 gram, yang dikemas dalam plastik kecil siap edar.

“Selain mengamankan pelaku dan sabu sabu. Kami juga mengamakan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan 1 Hendphone merk Oppo yang digunakan sarana penjualan.”Ujarnya.

Tesangka mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial IM melalui OY yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali oleh tersangka seharga Rp. 150.000 perpoket.

“Akibat perbuatannya, tersangka AM saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!