Dairi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Merasa dicurangi dan merasa ditipu, Riduan Napitupulu warga Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara melaporkan dua orang Kontraktor ke Polres Dairi.
Hal itu disampaikan Jetra Bakkara SH selaku kuasa Hukum korban kepada LENSANUSANTARA, Sabtu (8/1/2022)
Adapun kedua kontraktor hang dilaporkan ke Polres Dairi yakni, CH Direktur PT Yanindo warga Jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dan RPK Direktur PT Makasa Palentina Perkasa warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Ada dua kasus penipuan yang dilaporkan korban Riduan Napitupulu bersama Jetra Bakkara selaku kuasa hukumnya ke Polres Dairi, yakni laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 06 Januari 2022. Terlapor atas nama inisial CH dan RPK.
Selanjutnya laporan Polisi Nomor : LP/B/16/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 7 Januari 2022. Terlapor atas nama inisial CH.
“Atas penipuan itu mengakibatkan klien kami Riduan Napitupulu mengalami kerugian sebesar Rp. 1,1 miliar lebih.” kata Jetra Bakkara SH kuasa hukum korban.
Awal penipuan itu bermula dari perjanjian kesepakatan bersama dalam proyek peningkatan jalan Silalahi-Binangara di Kecamatan Silalahi sabungan, senilai Rp 4,9 miliar dari DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi TA 2021. Dimana Riduan Napitupulu selaku sub kontraktor atau rekanan sublayer PT Makasa Palentina Perkasa dan PT Yanindo.
Diketahui tindak pidana yang dilakukan pelaku dalam rentan waktu Oktober 2021 hingga Januari 2022.
Dimana dalam surat perjanjian kerjasama yang terulis dalam Akte Notaris yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu CH Dirut PT Yanindo, RPK Direktur PT Makasa Palentina Perkasa selaku pihak pertama, dan Riduan Napitupulu selaku pihak kedua bersama dengan satu orang saksi.
Tertulis bahwa Riduan Napitupulu selaku subkontraktor mengerjakan dan menyuplai material Base A dan Base S, untuk semua volume pada proyek pengerjaan tersebut.
Atas pekerjaan tersebut Riduan Napitupulu selaku pihak ke dua mendapatkan sebahagian nilai kontrak proyek pekerjaan tersebut senilai Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ). Yang akan dibayarkan pihak pertama kepada pihak kedua secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran yaitu pembayaran pertama sebesar Rp. 500.000.000 dan pembayaran kedua sebesar Rp. 300.000.000.
Sebagai jaminan atas pembayaran nilai kontrak tersebut, pihak pertama memberikan 2 lembar cek dengan nilai Rp 500jt dan Rp 300jt, yang telah ditandatangani. Yang dapat kemudian dicairkan pihak kedua apabila pihak pertama tidak juga dapat memberikan secara keseluruhan nilai kontrak yang menjadi bagian dari pihak kedua sesuai perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani di Kantor Notaris PPAT Binahar Hutapea, SH.
Setelah penimbunan Base A dan Base S selesai dilakukan oleh Riduan Napitupulu, pembayaran sesuai nilai kontrak yang telah ditandatangani tidak dapat dilakukan oleh pihak pertama. Kemudian Riduan Napitupulu mencoba mencairkan cek jaminan tersebut ke Bank yang bersangkutan, namun ternyata cek tersebut diketahui kosong.
“Jadi hanya dua cek yang dipegang klien kami, namun setelah ditanya ke Bank Sumut ternyata cek tersebut kosong. Sehingga klien kami menilai penipuan ini murni dilakukan oleh kedua kontraktor.” Kata Jetra Bakkara SH menerangkan.
Lebih lanjut disebutkannya, proyek jalan tersebut telah selesai dikerjakan dan informasi terakhir yang didapat pengerjaan tersebut telah diputus kontrak oleh Dinas PUTR Pemkab Dairi.”Untuk itu kami minta kepada kedua kontraktor agar segera menyelesaikan kewajiban kepada klien kami.
Berdasarkan perjanjian yang ada, klien kami telah menyelesaikan kewajibannya dalam pengerasan jalan Base A peningkatan jalan. Dan mereka belum membayarkan kewajiban kepada klien kami sebesar Rp. 1,1miliar.” kata Jetra Bakara.
Ditambahkan Jetra, untuk LP/B/I/2022/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, penipuan dilakukan oleh CH Dirut PT Yanindo. Dimana pelaku memberikan bujuk rayu kepada korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp.150jt dengan fee investasi sebesar Rp.20jt dan hanya berlaku selama satu bulan.
Hal ini juga dibuat dalam Surat Perjanjian kesepakatan bersama di Kantor Notaris dan PPAT Binahar Hutapea, SH dan ditambah juga dari rekaman percakapan yang ditujukkan oleh korban Riduan Napitupulu kepada LENSANUSANTARA.
“Sejak penandatanganan kerjasama investasi 23 Juli 2021 sampai sekarang, hal itu belum pernah direalisasi. Hal ini kami anggap sebagai tindakan penipuan.” sebut Jetra Bakara.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui KBO Reskrim Iptu Sumitro Manurung SH saat dikonfirmasi melalui telefon seluler membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan kasus dugaan penipuan itu sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti” terang KBO Iptu Sumitro Manurung.(Mula)