Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor Probolinggo Polda Jawa Timur kembali gencar mengungkap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal ini terbukti dengan keberhasilan Polres Probolinggo menangkap seorang pengedar gelap obat-obatan atau pil terlarang, Rabu (19/1/2022) petang.
Dari tangan tersangka, Polres Probolinggo melalui Satuan Resnarkoba mengamankan ribuan paket obat atau pil yang belum terjual. Pil koplo yang disita petugas, sekitar 9.000 butir, diantaranya 6.630 butir pil jenis Dextrometrophan dan 3.000 butir pil jenis Trihexipenidly dengan jumlah total 9.630 butir pil.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto, mengatakan keberhasilan penangkapan ini sebagai bentuk upaya Kepolisian menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang, setelah pihaknya membekuk, Dody Dwimarta (26) warga Desa Rondokuning, Kecamatan Kraksaan.
“Keberhasilan pengungkapan ini bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda dan kami (Polres Probolinggo) mengimbau peran serta orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dari bahaya narkoba”, pungkas Kasat Resnarkoba, AKP Sudaryanto.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, menambahkan pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 197 dan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Yusuf)