Kriminal

Skandal Korupsi Dana Pokir, Ketua DPRD Magetan Resmi Ditahan Kejari

9023
×

Skandal Korupsi Dana Pokir, Ketua DPRD Magetan Resmi Ditahan Kejari

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Magetan dibawa ke Mobil Tahanan usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Pokir

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) periode anggaran 2020–2024. Kamis (23/4/2026).

‎Selain Suratno, kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, mereka masing-masing berinisial  JML, anggota DPRD periode 2019–2024; serta JT, anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping program.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan alat bukti berupa 788 bundel dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

‎”Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil penyidikan mendalam, kami menaikkan status enam orang ini menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir,” ungkap Sabrul

‎Dalam kurun waktu tersebut, Pemkab Magetan mengalokasikan rekomendasi dana hibah Pokir mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar. Dana itu disalurkan melalui 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menampung aspirasi 45 anggota DPRD. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang disebut berlangsung secara sistematis.

‎Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal yang disebut merugikan hak masyarakat atas manfaat pembangunan.

‎“Kami ingin memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” pungkasnya.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenamnya langsung menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Magetan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April.

BACA JUGA :
Safari Jum'at Ramadhan 1444 H, Kapolres Magetan Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Para Jama'ah