Kriminal

Akibat Gelapkan Mobil Rental, Dua Pria Terpaksa Ngandang di Polsek Tegalsari

×

Akibat Gelapkan Mobil Rental, Dua Pria Terpaksa Ngandang di Polsek Tegalsari

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya akhinya berhasil menangkap dua pelaku penipuan dengan penggelapan di beberapa resntal Mobil di daerah Surabaya.

Example 300x600

Dua pria yang diamakan adalah Harun (21) asal Jambangan Surabaya. Ia pelaku yang menggelapkan mobil. sementara IM (36) asal Menganti Gresik. Sebagai penadahnya.

Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka ini ditangkap atas adanya laporan dari korban bahwa mobilnya yang di sewa oleh pelaku ini tidak dikembalikan.

“Modusnya, tersangka ini menyewa mobil dengan alasan digunakan untuk operasional pekerjaannya bergerak dibidang event organiser. Namun pada saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan.” Kata Dwi Sabtu (22/01/2022).

Lanjut, ia mengatakan kejadian sebelumnya. tersangka Harum ini menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra Warna Abu-abu Metalik NoPol L-1788-ZH dan bertemu disalah satu Hotel di Jalan Dr Soetomo Surabaya.

Kepada salah satu korban inisial ITN, pelaku ini mengaku untuk digunakan sebagai operasional pekerjaannya dalam tempo sewa selama 7 (tujuh) hari saja.

“Ketika saat jatuh tempo mobil tidak dikembalikan, malahan di jadikan sebagai jaminan hutang atau digadaikan,” terangnya dia.

Karena merasa ditipu dan digelapkan mobilnya, kemudian korban melapor ke Polsek Tegalsari. Atas dasar pelaporan itu kemudian anggota berhasil mengamankan tersangka Harun.

“Kepada Polisi, HA mengaku menggadaikan mobil ke penadah inisial IM yang akhirnya kita amankan diwilayah Madura berikutt BBnya,” Imbuhnya.

Saat itu, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil lain yang telah ditipu dan digelapkan oleh tersangka di TKP lainnya. Dan rupanya, mobil yang digadaikan tersangka sebaiknya 6 unit. Semua mobil yang disewanya milik rental.

“Atas perbuatanya tersangka akan dijwrat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Kemudian penadahnya Pasal 480 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,”Tutupnya.

Reporter: Pan