Daerah

Membangun Budaya Hukum Anti Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Remaja Masjid

×

Membangun Budaya Hukum Anti Narkotika Dimasa Pandemi Covid-19 Pada Remaja Masjid

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan sasaran potensial generasi muda sudah menjangkau berbagai penjuru daerah dan penyalahgunanya merata di seluruh strata sosial masyarakat, yaitu mulai dari kota hingga ke pelosok desa.

Example 300x600

Pada dasarnya narkotika sangat diperlukan dan mempunyai manfaat di bidang kesehatan dan ilmu pengetahuan, akan tetapi penggunaan narkotika menjadi berbahaya jika terjadi penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

Dampak yang diakibatkannya sangat berbahaya, bahkan dapat menyebabkan rusaknya perilaku seseorang hingga menyebabkan munculnya kejahatan lainnya.

Salah satu permasalahan yang terjadi di Kampar adalah terkait peredaran penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja.

Barang haram tersebut beredar hingga ke pelosok desa. Sangat memprihatinkan keadannya saat ini karena telah banyak para pelajar yang menjadi sasaran empuk peredaran barang narkotika tersebut.

Target Kegiatan ini adalah Remaja Masjid dapat mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkotika dan aturan yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.

Dengan demikian diharapkan para remaja masjid dapat secara mandiri membentengi dirinya untuk tidak tergiur dengan zat berbahaya tersebut, khususnya di masa pandemic Covid-19 yang sedang melanda Indonesia.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan oleh Dr. Heni Susanti bersama dengan Anggota Pengabdian lainnya yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.(Risman)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.